Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

216 Botol Mikol Impor Selundupan Ditegah BC Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 08-03-2012 | 18:36 WIB

BATAM, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil menegah penyeludupan barang yang diduga merupakan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang hendak dikirim ke Jakarta dengan menggunakan KM Kelud di Pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (7/3/2012) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Adapun MMEA yang diamankan ini sebanyak 216 botol dan terdiri dari berbagai merk, antara lain Chivas Regal, Red Label dan Black Label. Selain itu, petugas juga mengamankan 55 karton barang pecah belah yang juga akan  diseludupkan itu dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. 

"Penangkapan barang seludupan MMEA ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas di area pelabuhan," kata Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Kunto Prasti kepada wartawan, Kamis (8/3/2012). 

Modus yang dilakukan oleh penyeludup untuk meloloskan barang dengan cara disembunyikan diantara barang pecah belah, dan untuk meloloskan ke atas kapal digunakan jasa porter pelabuhan guna mengelabui petugas BC. 

"Kini barang yang diamankan selanjutnya disita oleh negara dan petugas kita masih memburu pemilik barang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya," terang Kunto. 

Selain melakukan penegahan MMEA, sebelumnya petugas BC Batam juga melakukan pengkapan penyeludupan 15 unit Ipad di Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 16 Februari 2011 lalu. 

Penegahan lain yang cukup besar adalah penangkapan 13 karton pita cukai palsu di Pelabuhan Sekupang pada tanggal 14 Februari 2012. 

"Total keseluruhan kerugian negara dari pita cukai palsu ini mencapai Rp93 milyar," pungkas Kunto.