Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Kongres PSSI di Bintan

Status Mantan Narapidana Nurdin Digugat di PN Jakpus
Oleh : Surya
Senin | 24-01-2011 | 14:37 WIB

Jakarta, Batamtoday - Jelang pelaksanaan Kongres PSSI untuk memilih ketua umum baru Periode 2011-2015 pada 19 Maret mendatang di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), sejumlah masyarakat pecinta sepak bola nasional menggugat Nurdin Halid untuk mundur dari jabatannya.

Status Nurdin sebagai mantan narapidana dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Gugatan terhadap ketua umum PSSI itu, telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register 26 PDT.G/2011/PN.JKT.PST

"Dalam PP tersebut, pasal 123 ayat 2 menyebutkan apabila ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap maka wajib diganti. Sedangkan Nurdin sudah pernah di hukum penjara karena kasus korupsi. Ini sudah jelas, bahwa Nurdin harus turun dari jabatannya," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Harjon Sinaga yang merupakan kuasa hukum dari penggugat antara lain Saleh Ismail Mukadar (Klub Persebaya 1927), Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar assegaf dan Sumaryoto. "Gugatan ini diajukan oleh pencinta Sepak Bola yang menilai Nurdin telah melanggar peraturan pemerintah. Ini untuk penegakan hukum," jelasnya.

Selain Nurdin, menurut Harjon, kliennya juga menggugat Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih.

Dalam tuntutannya, selain meminta agar Nurdin dinyatakan melakukan  perbuatan melawan hukum, para penggugat juga meminta agar Komite Eksekutif segera mengadakan Kongres Luar Biasa PSSI. Hal ini guna mengganti seluruh pejabat PSSI yang menjadi tergugat.

"Kami juga meminta agar seluruh pihak tergugat jangan melakukan tindakan apapun sebelum perkara ini diputuskan. Kita Berharap gugatan kita segera di sidangkan," ujarnya.