Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Monitoring Minta Dugaan Pelanggaran Pemilu Walikota Batam Dilaporkan ke DKPP
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 29-03-2019 | 14:42 WIB
bawaslu-batam-1111.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindakan Anwar Anas beserta kuasa hukumnya yang akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat apresiasidari Sekjen Batam Monitoring, Lamsir L Raja.

Menurutnya tindakan dari masyarakat Batam yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam sangat tepat. Hal itu sejalan dengan fungsi masyarakat dalam pengawasan pelanggaran Pemilu.

"Kenapa saya bilang saat ini masyarakat yang harus mengawasi, karena saya lihat Bawaslu dan Gakkumdu tidak memiliki taring dalam menetapkan mana yang pelanggaran, mana yang bukan pelanggaran. Apa yang dilakukan oleh Imam Tohari itu kan sudah ada bukti jelasnya, apa mereka tidak menggunakan mata," ujarnya, Jumat (29/03/2019) siang.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam. Mencuat setelah adanya video yang beredar di media sosial, dimana dalam video tersebut diketahui bahwa ASN Pemko Batam ini melakukan kampanye terselubung pada salah satu rumah warga di wilayah Bida Ayu, Blok I, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Gakkumdu. Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk menjelaskan bahwa terlapor terbukti tidak melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2007 pasal 493 dan 494 Tentang Pemilu. Dan saat ini pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi administrasi.

"Keanehan lain mengenai kinerja dari Bawaslu Kota Batam dan Gakkumdu, adalah pada saat menangani kasus dugaan Pemilu yang dilakukan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi pada saat program penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula MPH Batamindo, Mukakuning, Batam, Selasa (19/11/2018) lalu," lanjutnya.

Secara pribadi pihaknya menyatakan hingga saat ini, masih tidak ada tindak lanjut dari pihak Bawaslu terkait kasus tersebut. Dimana sebelumnya pihaknya juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan, namun tidak mengumumkan apapun terkait hasil pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Batam tersebut.

"Kemarin mereka (Bawaslu) menyatakan bahwa bukti video yang tersebar di media sosial, juga merupakan bukti yang belum termaksud dalam bukti yang kuat. Sehingga mereka harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tapi mana tindak lanjutnya? Apakah bukti video mengalahkan bukti foto, sehingga bukti video termaksud kategori bukti tidak kuat?," paparnya.

Mengenai bukti tersebut, Lamsir melanjutkan bahwa hal ini berbanding terbalik apabila melihat kasus yang menimpa Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrat, Hotman Hutapea. Yang saat ini kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg tersebut, terkesan cepat dilaksanakan bahkan telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Padahal bukti dari dia (Hotman) hanyalah berupa foto, yang juga tersebar di media sosial. Tapi perbedaan nya penanganan nya Bawaslu sangat cepat, hingga dilanjutkan ke ranah Pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, Lamsir menegaskan bahwa terkait perihal tersebut masyarakat Kota Batam harus segera bergerak dan melaporkan kinerja dari Bawaslu Kota Batam ke pihak DKPP. Dimana saat ini, Lamsir menilai peraturan Pemilu yang ada hanya berlaku bagi para Caleg maupun pendukung Caleg yang menyatakan dirinya mendukung calon petahana.

Editor: Yudha