Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Stop Libatkan Anak Saat Kampanye
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-03-2019 | 19:28 WIB
kampanye-bawa-anak-dilarang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi anak ikut kampanye. (Foto: Ist)

Oleh Rika Prasatya

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye terbuka yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, dimana dalam kampanye tersebut tampak anak-anak juga turut serta dalam kampanye akbar Prabowo-Sandi.

Dari data yang diperoleh Panwascam di lapangan, kampanye Prabowo di Karebosi diduga melanggar dua hal. Pertama, adanya atribut lain di luar peserta pemilu dan meilbatkan anak-anak dalam berpolitik. Bawaslu tengah melakukan investigasi dan sudah diplenokan. Dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terkait.

Menurut Komisioner Bawaslu Zulkarnain, hasil pengawasan sementara terdapat beberapa dugaan pelanggaran. Pihaknya juga akan mengundang tim pelaksasna kampanye. Pada kesempatan sebelumnya, KPAI juga pernah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Beberapa di antaranya sudah diteruskan ke Bawaslu atau Polri. Rahmat Bahja selaku anggota Bawaslu menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanaye terbutka peserta pemilu. Anak-anak tak boleh dibawa menuju lokasi kampanye terbuka/kampanye akbar, sekaligus tak boleh dikerahkan dalam aksi kampanye.

"Tidak boleh pelaksana kampanye mengerahkan anak-anak. Begitu mengerahkan anak-anak kemudian anak tampil di panggung itu, namanya pelanggaran terhadap kampanye," tutur Bagja.

Bagja juga menerangkan, bahwa anak-anak dilarang tampil di panggung kampanye dalam hal apapun, misalnya menari, bernyanyi, atau bahkan orasi. Tidak boleh ada intensi dari timses untuk mengumpulkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memerintahkan peserta kampanye melibatkan anak-anak. Tak hanya itu, peserta pemilu dan masyarakat yang menghadiri kampanye juga dilarang untuk membawa anak-anak ke lokasi kampanye.

Adapun pihak-pihak yang ditemukan membawa anak-anak dalam kampanye, berpotensi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dalam hal peserta kampanye membawa anak-anak, Bawaslu harus terlebih dulu menyelidiki alasan dan tujuan yang bersangkutan.

Selain Makasar, kampanye terbuka Prabowo Subianto juga digelar di Denpasar Bali, kampanye tersebut dilaksanakan di Lapangan Komplyang, namun rupanya kampanye ini juga masih melibatkan sejumlah anak-anak di bawah umur dalam kampanye akbar tersebut.

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye telah diatur dalam undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf k, yang menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pada pasal 15 UUD Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalaggunaan dalam kegiatan politik. Sementara, pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Politisi Budiman Sudjatmiko menjelaskan bahwa kelompok Prabowo-Sandiaga kerap menggunakan taktik mirip pelaku teroris dengan melancarkan aksi kampanye hitam di Pemilihan Presiden 2019. Pelibatan anak-anak dalam kampanye juga pernah terjadi sebelumnya. Dalam rekaman yang video berdurasi 29 detik tersebut merekam anak-anak di dalam kelas sedang bernyanyi ajakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Dalam video tersebut, anak-anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut menyanyikan lagu dengan lirik : Ayo kita pilih Prabowo-Sandi sambil menggerakkan tangan mereka. Bahkan beberapa anak mengacungkan dua jari yang menunjukkan pilihan pada pasangan Prabowo-Sandi.

Dosen Sosiologi Universitas Udayana Wahyu Budi Nugro menilai secara semiotika representasi anak kecil adalah kemurnian dan keluguan. Tak jarang, anak diidentikkan sebagai tabularasa, kertas putih tanpa noda. Jadi, anak-anak ini ditujukan agar bisa mempresentasikan hal tersebut

Sementara itu Maryati Solihah selaku Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, menegaskan kalau anak-anak tidak boleh menjadi objek politik. Termasuk dalam mobilisasi untuk ke acara politik tertentu, menjadi juru kampanye hingga ikut membantu kegiatan politik uang.*

Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)