Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Temuan KPK Selama Monitoring Tata Kelola Pemda di Kepri
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-03-2019 | 13:16 WIB
gedung_kpk11.jpg Honda-Batam
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring tata kelola pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam monitoring tersebut, KPK menemukan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ternyata tidak pernah diaudit sejak 6 tahun lalu, tetapi selalu mendapatkan penyertaan modal.

"Ditemukan 3 BUMD yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan laporan keuangan tidak teraudit sejak 2013, namun pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (27/3/2019).

Temuan itu didapatkan KPK setelah melakukan rapat koordinasi di kantor Gubernur Kepulauan Riau bersama jajaran bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD setempat. Selain soal BUMD tersebut, KPK juga menemukan adanya 27 kendaraan yang dipinjam-pakai ke yayasan dan LSM.

"Serta 19 (kendaraan) masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan," ujar Febri.

KPK heran ketika menemukan di lingkungan Kepri ada mantan pejabat yang masih menguasai mobil yang menjadi aset pemda. KPK pun meminta aset-aset itu segera dikembalikan.

"KPK mendorong agar pemda menarik aset-aset daerah termasuk kendaraan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak," katanya.

Mobil-mobil itu mulai dari Toyota Alphard, Toyota Camry, Nissan X-Trail, Toyota Corolla Altis, Toyota Rush, dan Toyota Innova. Namun Febri belum menyebutkan siapa saja mantan pejabat yang menguasai mobil-mobil itu.

"Kami harap pihak pemerintah daerah juga terbuka pada publik, karena salah satu elemen inti dari reformasi birokrasi adalah keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," ujar Febri.

Selain itu KPK juga menemukan adanya aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Dari total 10,96 juta meter persegi asel tanah pemerintah daerah, baru 5,1 juta meter persegi yang sudah bersertifikat.

"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri dengan target penyelesaian tahun 2020," ucap Febri.

KPK pun mendorong adanya kajian efisiensi BUMN bagi Pemprov Kepri serta menyusun target penyelesaiannya. Selain itu KPK meminta Pemprov Kepri menarik aset-aset daerah yang dikuasai pihak tertentu.

"KPK akan terus memonitor rekomendasi yang disampaikan tersebut dan kami juga mengajak masyarakat, termasuk kampus dan media di Kepri untuk terlibat dalam upaya perbaikan ini," ujar Febri.

Editor: Surya