Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rokok FTZ Kawasan Batam Beredar di Kabupaten Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-03-2019 | 08:04 WIB
rokok_ftz_batam-di_bintan222222.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu rokok Kawasan Batam yang beredar di Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rokok Kawasan Free Trade Zone (FTZ) beredar di Bintan. Mirisnya, rokok yang marak beredar itu merupakan rokok yang dikhususkan di kawasan Batam. Apalagi, Badan Pengusahaan FTZ Bintan belum mengeluarkan izin kouta rokok untuk tahun 2019.

Wakil Ketua II BP Kawasan Bintan Yurioskandar mengatakan, untuk tahun ini pihaknya belum mengeluarkan kuota untuk rokok, dan masih menggunakan kouta tahun lalu. Mengingat untuk mengeluarkan kouta rokok, tidak berpedoman pada awal tahun maupun akhir tahun.

"Kita tahun ini belum ada mengeluarkan kouta, masih kouta yang kenarin (2018)," katanya saat dikonfirnasi melalui tepon, Selasa (26/3/2019).

Disinggung soal maraknya beredar rokok, yang berlebel kawasan Batam. Ia menjelaskan kalau pun BP Kawasan Bintan itu mengizinkan, pasti rokok yang boleh dijual bertuliskan kawasan Bintan. Atau daerah yang diperuntukan.

"Yang jelas, rokok beredar itu harus kawasan daerah penerbitan kuota. Misalnya Bintan, ya dibawahnya harus Bintan," sebutnya.

BP Kawasan Bintan dalam wewenang soal rokok, hanya sebatas penerbitan kota. Untuk pengawasan coba langsung ke intansi terkait. " Yang jelas tahun ini kita belum menerbitkan soal kuota. Untuk rokok FTZ, seharusnya beredar sesuai penerbitan kuota," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, rokok FTZ itu didatangkan langsung dari agen rokok yang ada di luar Kecamatan Bintan Timur. Dibeli dengan jumlah yang banyak, lalu dijual kembali ke warung kelongtong yang ada di wilayah Kijang.

Editor: Gokli