Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa akan Ditingkatkan
Oleh : Irawan
Selasa | 26-03-2019 | 14:04 WIB
hadi_kemendagri+yogyakarta.jpg Honda-Batam
ekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo akor Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menuju Desa Maju dan Mandiri di Yogyakarta Expo Center

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menekankan pentingnya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Hal itu diungkapkannya dalam Rakor Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menuju Desa Maju dan Mandiri di Yogyakarta Expo Center, Selasa (26/03/2019).

Menurut Hadi, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi penting karena kompetensi setiap aparatur di semua desa yang berbeda. Hal ini dilatarbelakangi oleh letak geografis Indonesia yang berimbas pula pada kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda pula.

"Desa Mandiri itu secara teknis harus juga ditunjang dengan peningkatan kapasitas aparatur. Kalau kita bicara secara objektif, ini kan masih banyak yang perlu ditingkatkan, yaitu: keanekaragaman geografi dan keanekaragaman SDM. Padahal pengelolaan anggaran itukan harus ada sistem akuntansi desa, sehingga perlu terbangun pengelolaan keuangan secara baik dan benar," terang Hadi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai dimulainya suatu era menuju kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa.

"Adanya Undang-undang desa, sebetulnya mendorong desa untuk lebih mandiri. Terlebih lagi Pemerintahan sudah memberikan perhatiannya termasuk dalam pengalokasian dana desa yang begitu bisa dirasakan manfaatnya," kata Hadi.

Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun di tahun 2015, Rp 46,98 trilliun di tahun 2016, Rp 60 triliun untuk tahun 2017 dan 2018, dan Rp 70 triliun di tahun 2019.

Tahun 2019 fokus perhatian pada pengembanganan Sumber Daya Manusia Indonesia termasuk aparatur pemerintahan desa di dalamnya.

Desa mandiri
Dalam kesempatan itu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengungkapkan Desa Mandiri sejalan dengan Aparatur Desa yang Kompeten pula. c

"Desa mandiri juga dilihat dalam kapasitas aparatur, kapasitas aparatur. Pemahaman membangun desa mandiri sejalan dengan pemahaman untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur pula," terang Hadi.

Upaya pemerintah yang senantiasa memberikan dukungan dalam mewujudkan desa yang mandiri melalui peningkatan kapasitas aparatur desa sejalan dengan Nawa Cita ke 3, yakni 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan'.

"Rp 187 triliun dana desa sudah terealisasi sampai akhir 2018, hal ini semata-mata untuk membangun desa dan mewujudkan desa yang mendiri sesuai Nawa Cita ke 3," kata Hadi.

Oleh karenanya, dalam membangun desa yang mandiri harus ditopang beberapa aspek.

Pertama, lembaga-lembaga kemasyarakatan harus bersinergi dan menjadi mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa

Kedua, untuk secara aktif dalam upaya pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui pengalokasian anggaran

Ketiga, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berperan menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa

Keempat, Perlu dikembangkan pola-pola pengembangan kapasitas yang terstandar secara substansi

Kelima, Menggunakan modul atau bahan ajar serta mendayagunakan pelatih yang kompeten

Editor: Surya