Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angin Segar Berhembus untuk Para ASN
Oleh : Redaksi
Senin | 25-03-2019 | 13:43 WIB
ilustrasi-asn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: ASN)

Oleh Herman Santoso

PARA Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. Kenaikan gaji aparatur sipil negara tersebut tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke 18 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari salinan PP tersebut, aturan ini telah ditandatangani Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementrian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS ini akan terealisasi bulan depan atau April. “Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nantu sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” tutur Jokowi. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji itu tengah dirampungkan. Sementara kenaikan gaji dari Januari akan dirapel.

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 trilliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5 persen pembayaran gaji ke-13 dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan. Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015.

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Apabila dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5 persen senilai Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825. Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5 persen senilai Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.

Hendrawan Supratikno selaku anggota Tim Kampanye Nasional TKN menilai bahwa keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS lantaran disadari bahwa kesejahteraan PNS masih kurang. “Harapan adanya kenaikan tersebut sudah disampaikan lama. Kita sadari bahwa kesejahteraan ASN/PNS masih belum sesuai harapan kita. Dengan peningkatan gaji pokok, maka tunjangan – tunjangan yang dikaitkan dengan gapok ikut meningkat, termasuk besaran pensiun,” tuturnya.

Pihaknya meyakini bahwa kenaikan gaji pokok PNS akan meningkatkan daya beli PNS. Dengan begitu akan mempengaruhi roda perekonomian yang saat ini masih dimotori oleh konsumsi masyarakat. “Ini penting karena konsumsi masyarakat masih kontributor terbesar sekitar 56 persen bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan gaji yang lebih baik, tata kelola birokrasi pemerintahan akan semakin baik, “Kualitas birokrasi Pemerintahan menentukan daya saing, kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” imbuhnya.

Kenaikan Gapok untuk PNS pun mendapatkan tanggapan miring oleh pihak oposisi, perbandingan kinerja Jokowi dengan SBY yang melakukan kenaikan gaji tiap tahun pun ramai di berbagai linimasa. Namun, Askolani sekalu Dirjen Anggaran mengatakan bahwa pada tahun 2016 – 2018 para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin).

“2014 – 2018 kenaikan dilakukan di tunjangan lauk-pauk, pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan, kenaikan tunjangan Babinsa setara Babinkamtibmas Polri,” ujar Askolani. Pihaknya mengungkapkan, kenaikan Tunjangan Kinerja dilakukan terhadap 86 Kementrian / Lembaga. Sehingga kesejahteraan para abdi negara masih bisa terjaga.*

Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Budaya