Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Keluarkan Telegram Minta Jajarannya Netral pada Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Minggu | 24-03-2019 | 14:33 WIB
kapolri5.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya di seluruh daerah untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019. Dalam telegram tertanggal 18 Maret 2019 itu, ada 14 poin yang jadi penekanan Tito. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Lalu dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Juga dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Berikutnya dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Poin lainnya adalah dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Tak hanya itu, polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak ketingggalan, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Dua yang terakhir adalah dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Surya