Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-03-2019 | 17:52 WIB
pemilu-2019-11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan tak boleh berkampanye dalam bentuk apapun di platform media sosial saat masa tenang Pemilu 2019 yang berlangsung 14 sampai 16 April 2019.

"Dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye dilarang," kata Abhan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/3/2019)

Abhan juga menyatakan akan mensosialisasikan pelarangan kampanye media sosial di masa tenang ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga melalui berbagai platform media sosial.
Lihat juga: TKN Siapkan 5.320 Jurkam, Menteri dan Ulama Ikut Kampanye

"Kami akan sosialisasikan lebih lanjut (dengan Kemkominfo dan platform media sosial). Masa tenang tiga hari mulai 14, 15, 16 April," ujar Abhan.

Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemkominfo dan berbagai perusahaan media sosial untuk mengawasi iklan kampanye.

"Kami sudah jauh-jauh hari MoU dengan Kemkominfo juga dengan platform (media sosial) yang ada di Indonesia untuk mengawasi iklan kampanye atau bentuk-bentuk metode kampanye di media sosial agar sesuai dengan norma aturan," kata Abhan.

Abhan menyatakan setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk duturunkan.

"Kami akan koordinasi dengan platform untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian kalau tidak juga melakukan take down, kami akan merekomendasikan Kemkominfo untuk untuk melakukan tindakan," ujar Abhan.

Abhan menjelaskan pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kalau tidak melanggar tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain, atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP, dan lain-lain," kata Abhan.

Pemilu 2019 memasuki fase selanjutnya pada 24 Maret ini yaitu kampanye rapat umum/kampanye terbuka. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menggelar kampanye di Banten, sementara Prabowo Subianto mengawalinya di Manado, Sulawesi Utara.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha