Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Kapal MT Afra Oak Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 22-03-2019 | 14:16 WIB
humas-pn-tpi-santonius12.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diajukan Kapten Kapal Siberia MT Afra Oak terhadap penyidik TNI-AL dan Lantamal IV Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (21/3/2019) ditunda karena sejumlah termohon tidak hadir.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, berdasarkan jadwal sidang permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tpg yang diajukan pemohon pada Jumat (15/3/2019) dan sidang perdaananya pada Kamis (21/3/2019) sudah dibuka oleh hakim yang memeriksa.

"Tapi karena sejumlah termohon dari TNI-AL tidak hadir, hingga majelis hakim menunda dan memerintahkan panitera pengganti untuk kembali menyampaikan panggilan," sebut Santonius.

Dalam sidang perdana, tambah Santonius, yang hadir hanya dari pihak Lantamal IV dan Pemohon. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (27/3/2019) mendatang.

Santonius juga mengatakan, permohonan Praperadilan Kapal Siberia MT Afra Oak oleh TNI-AL ini diajukan Kapten kapal Siberia Ravi Ranjan Kumar melalui kuasa hukumnya dari Advokad Karmaeihan Sabaroedin SH ke PN Tanjungpinang.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik TNI-AL dari Lantamal IV dan KRI Barakuda 633, terhadap Kapal MT Afra Aok pada 2 Pebruari 2019 sekitar pukul 10.00 di perairan sebelah Timur perbatasan luar pelabuhan Singapura atau sekitar koordinat 01°22.379' Utara -104° 39.289' tidak sesuai dengan aturan.

Dikutip dari data SIPP PN Tanjungpinang, dalam permohonanya, pemohon meminta majelis hakim, agar memerintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal MT Afra Oak serta dokumen kapal dan paspor awak kapal.

Memerintahkan pada para termohon untuk mencabut, penetapan pemohon sebagai tersangka pelayaran, sebagaimana yang disangkakan.

Editor: Yudha