Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperdaya Pengusaha Tak Tamat SD, 2 Pejabat Bank Syariah Mandiri Jadi Terdakwa
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 22-03-2019 | 10:40 WIB
a-sun-pengusaha.jpg Honda-Batam
A Sun dan Yudi Kurniawan, bersaksi untuk terdakwa Khairul Rizal dan Tubagus Roffik di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Khairul Rizal dan Tubagus Roffik, mantan pejabat di Bank Syariah Mandiri yang didakwa atas pembobolan Bank sebesar Rp 10,95 miliar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan terungkap, bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pembobolan Bank tempat mereka kerja lantaran diperdaya seorang pengusaha perumahan yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD), yakni A Sun.

Modus yang dilakukan dua mantan Kepala Cabang dan Marketing Manger Bank syariah Mandiri ini, adalah dengan mengucurkan dana kredit pembiayaan pada A Sun sebagai deplover perumahan. Pinjaman dana pembiayaan kredit itu mengunakan nama dan identitas serta agunan pinjaman palsu.

Aksi pembobolan Bank oleh Mantan Kepala Cabang dan Marketing Managar ini, dilakukan dari 2009 sampai dengan 2012.

Atas perbutanya, selain sudah dipecat dari Bank tempatnya bekerja, kedua mantan pimpinan Bank tamatan serjana itu, duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana Perbankan di PN Tanjungpinang.

Jaksa penuntut Umum Jaldi Akri mendakwa Khoirur Rijal dan Tubagus Rofik dengan dakwaan berlapir melanggar pasal 66 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kesatu Primer dan pasal 63 ayat (2) UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah, dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpinan majelis hakim, Corpioner, Jhonson Sirait dan Bambang Kurniawan, menghadirkan A Sun dan Yudi Kurniawan sebagai saksi, Kamis (21/3/2019). Terungkap pengucuran kredit dengan menggunakan nama dan identitas palsu tersebut merupakan suruhan dari Khoirur Rijal dan Tubagus Rofik sebagai petinggi Bank Syariah Mandiri.

A Sun yang mengaku tidak sekolah dan tidak mengerti dengan proses peminjaman di Bank saat itu, mencoba mengajukan pinjaman kredit pinjaman senilai Rp 15 miliar melalui terdakwa Tubagus Rofik sebagai Marketing Maneger untuk membiayai pembanguan perumahan yang dilakukan.

"Saat itu BSM bilang berkas permohonan saya sudah dikirim ke pusat, lalu menunggu 1 bulan, tetapi tak ada juga jawaban," ujarnya.

Karena belum ada jawaban, kata A Sun, selanjutnya Tubagus Roffik menyarankan, kalau mau cepat dapat duit, A Sun diminta meminjam KTP/KK dan Akte Nikah serta NPWP orang sebagai syarat pengajuaan pebiayaan kredit perseorangan.

"Dia bilang macam itu, saya pinjam KTP/KK dan Akte Nikah pekerja dan teman-teman saya hingga ada 18 orang," sebutnya.

Dengan menggunakan nama-nama dan identitas sejumlah orang itu, dengan cara dipecah- pecah sebagaimana saran dari Tubagus Rofik, sejumlah persyaratan tersebut diserahakan ke Bank Syariah Mandiri.

"Nama-nama dan data identitas itu saya yang cari dan kasikan ke Rofik. Dan pengajuan dilakuan satu per satu, dan begitu satu cair, selanjutnya diproses lagi, hingga ada 18 orang," ujarnya.

A Sun juga mengaku memasulkan sejumlah dokumen surat sertifikat lahan dan mobil milik orang lain sebagai jaminan agunan. "Atas pengajuaan itu, alokasi dananya dicairkan BSM secara bertahap ke rekening saya," katanya.

Dari total 18 kali permohonan pembiayaan kredit yang diajukan A Sun ke BSM menggunakan nama dan identitas palsu serta fasilitasi dua pejabat Bank tersebut, A Sun mengaku memperoleh kucuran dana pembiayaan segar dari BSM senilai Rp 9,1 miliar. Dan atas pembiayaan dana segar kredit itu, A Sun juga menyatakan, tidak pernah memberikan dana imbal jasa kepada terdakwa Khoirur Rijal dan Tubagsu Rofik.

Editor: Gokli