Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat yang Tak Terdaftar di DPT Segera Datangi PPS dan KPUD Terdekat
Oleh : Irawan
Jum\'at | 22-03-2019 | 13:28 WIB
tjahjo2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, apabila ada masyarakat yang NIK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)-nya belum terdaftar daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera mendatangi pantia pemungutan suara (PPS) dan KPUD terdekat. Hal itu agar yang bersangkutan dilakukan pencatatan dan dimasukkan dalam sistem data DPT Pemilu 2019..

"Bila No KTP tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU, mohon yang bersangkutan berkenan ke PPS atau KPUD," kata Mendagri dalam pesan singkatnya kepada BATAMTODAY.COM, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Menurut Tjahjo, masalah terdaftar atau belum terdaftar di dalam DPT adalah kewenangan KPU, bukan kewenangan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi DPT itu kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri," katanya.

Mendagri menegaskan, apabila ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP-el. yang dimilikinya Selanjutnya mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak memilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Bila belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan membawa KTPel, jam 12.00 sampai dengan 13.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kesepakatan itu diambil setelah digelar rapat kerja terkait persiapan Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.

Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. "Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan sampai saat ini masih ada masyarakat yang ingin mengurus dokumen A5 atau formulir pindah memilih. Namun, pihaknya tetap tidak bisa memberikan pelayanan kepada pemilih golongan DPTb itu.

Editor: Surya