Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resahkan Warga, Pembangunan Sekitar Area Perumahan Taman Anugrah Dihentikan
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 21-03-2019 | 13:04 WIB
pertemuan-warga.jpg Honda-Batam
pertemuan yang dilakukan di Kantor Camat Sagulung. (Foto: Hendra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalaan aktivitas proyek di sekitar area Perumahan Taman Anugerah, Kecamatan Sagulung, masih terus berlanjut. Selasa, 19 Maret 2019 kemarin, warga perumahan sekitar berbondong-bondong melakukan aksi protes terhadap aktivitas perusahaan yang mulai menimbulan keresahan.

Menanggapi keresahan warga, akhirnya pihak Kecamatan Sagulung memfasilitasi pertemuan yang dihadiri perwakilan BP Batam selaku pemberi izin pengembangan, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Sagulung, Lurah Tembesi, serta perwakilan dari pengembang PT Glory Point.

Sekretaris Camat Sagulung, Herdianus mengatakan, agenda pertemuan ini terkait dengan proyek penimbunan dan pematangan jalan row 30 dan 50 di Perumahan Taman Anugerah yang selama ini dikeluhkan warga. Pasalnya, aktivitas truk bermuatan yang hilir mudik di sekitar area perumahan mereka telah merusak jalan dan menimbulkan debu.

Seperti yang diungkapkan Syafrijal, Pengawas dan Penindakan Dampak Lingkungan DLH Batam, saat pertemuan, Rabu (20/03/2019) siang kemarin. Ia mengatakan, persoalan proyek ini sudah ada sejak tahun 2018 silam dan berjalannya waktu, dimulailah pertemuan atara DLH dengan pihak pengembang menghasilkan beberapa point yang disepakati.

Sementara itu terkait perizinan pelaksanaan itu disebutkan ada di tangan BP Batam sebagai pihak yang memprakarsai, dan pihak DLH telah melihat adanya surat rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL).

"Seharusnya BP Batam menyampaikan rekomendasi kepada sub-kontraktor soal SOP dan dampak yang ditimbulkan," ujar Syafrijal di Aula Kecamatan Sagulung.

Pada dasarnya dari DLH sudah menerapkan UKL dan UPL seusai apa yang tertuang dalam surat rekomemdasi tersebut. Serta dalam isi surat juga telah tertuang bahwa sebagai pemrakarsa yakni BP Batam dan pihak Glory Point sebagai kontraktor lapangan.

"Kegiatan tersebut bisa berjalan bila izin lingkungan sudah diterbitkan. Jadi sepanjang perizinan lingkungan belum keluar, mohon diselesaikan dahulu," lanjutnya.

Perwakilan BP Batam Holman mengatakan, awalnya pengerjaan proyek ini dari pihak PT Glory Point, dan telah mengajukan surat ke BP Batam, dengan alokasi pengerjaan di lokasi itu terdapat jalan row 30 yang diajukan untuk akses jalan terlebih dahulu, dan ia tidak menampik bahwa pengerjaan ini selalu ada kendala dengan warga Taman Anugerah.

"Kita sudah coba selesaikan ke DLH kota Batam, jadi keputusannya tetap pengerjaan itu BP Batam yang mengajukan perizinan lingkungannya dan tebusan ke Dinas Lingkungan Kota Batam," ucapnya.

BP Batam sudah menjelaskan ke pihak pengembang terkait apa saja yang tercantum dalam surat rekomendasi, menurutnya setiap pengerjaan itu ada dampaknya dan terlebih kepada warga Taman Anugerah.

"Jadi seharusnya dari pihak pengembang harus bisa berkoordinasi dengan warga, kira-kira bagaimana minimalisir dampak terkait pambangunan tersebut," terangnya.

Sementara perwakilan pihak warga Taman Anugerah menanggapi persoalan tersebut. Warga tidak menolak adanya pembangunan, akan tetapi dampak dari kegiatan yang dilaksanakan sangat luarbiasa sekali. Seharusnya pihak BP Batam bisa bertindak agar hal seperti ini tidak mesti terjadi, padahal dari DLH sudah menyegel lokasi tersebut sebelumnya,

"Dari pihak BP Batam maupun pengembang tidak pernah bersosialisai dengan masyarakat, sementara kegiatan tersebut berada di tengah masyarakat," papar Eko, Ketua RT03/RW15.

Seharusnya BP Batam bisa mengevaluasi kembali terkait pengerjaan proyek tersebut, karena sudah beberapa kali terjadi gesekan antar warga dan kontraktor.

"Saya tidak tahu apakah ini pembiaran dari oknum tertentu, karena sudah mengetahui izin lingkungan tidak ada, tetapi proyek tetap dilaksanakan," pungkasnya.

Editor: Chandra