Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Pengedar Sabu Satu Jaringan Dibekuk Satres Narkoba Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 21-03-2019 | 12:15 WIB
sabu-bintan.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka yang diamakan Satres Narkoba Polres Bintan. (Foto: Syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat pengedara narkoba jenis sabu-sabu di Bintan. Sebanyak 27,06 gram diduga narkotika jenis sabu turut diamankan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, empat pelaku diamakan di tempat-tempat berbeda, pada Minggu (17/3/2019). Mereka masing masing berinisial AAK (36), MM (33), YL (43), DA (26) dan ET (34).

"Kita berhasil amankan lima orang yang terlibat tindak pidana narkotika. Mereka kita amankan di tempat-tempat berbeda. Saat ini ke lima pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bintan," beber Nendra saat dihubungi melalui telpon, Kamis (21/3/2019).

Terungkapnya jaringan ini, Nendra menuturkan pada Minggu (17/3/2019), sekira pukul 01.00 WIB, Satres Narkoba Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap AAK als Ari jeger. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 24,26 gram, yang di bungkus dengan plastik yang diakui tersangka kepemilikannya.

"Dari situ kita mulai melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MM, saat berada di samping SPBU KM 16, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram, yang disimpan di bawah makanan jenis bawang dan diakui miliknya," kata Nendra.

Belum habis sampai di sana, pihaknya kembali melakukan pengembangan, akhirnya satu orang berinisial YI diamankan di kawasan KM 9 Tanjungpinang, bersama satu paket diduga narkotika jenis sabu denga berat 0,88 gram, yang disimpan di saku celana dan diakui barang tersebut miliknya.

Dari terangka Yl, polisi terus melakukan pengembangan. Sehingga kembali berhasil mengamankan DA saat di jalan KM 16 Kijang. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram, yang disimpan di bawah motor miliknya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial ET di salah satu kos-kosan diwilayah Tanjungunggat, Tanjungpinang. Tersangka diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dan alat hisap (bong).

Dari lima tersangka itu, barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bintan, yakni seberat 27,06 gram diduga narkotika jenis sabu.

"Saat ini masih kita lanjutkan penyelidikan dari mana barang haram tersebut berasal," timpal Nendra.

Editor: Chandra