Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dali Minta Pusat Segera Terbitkan SKTP Guru Tunda Bayar

Bahas Persoalan Tunjangan Guru, Disdik Kepri Gelar Pertemuan dengan Kemendikbud
Oleh : Gokli
Kamis | 21-03-2019 | 11:52 WIB
pertemuan_guru_golden111111111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan di Hotel Golden View Batam, tanggal 19-22 Maret 2019, dihadiri 10 provinsi dan 130 kab/kota se-Sumatera, dalam rangka Rekonsiliasi Laporan Realisasi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Tahun 2018, Tahap II.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendidikan Kepri melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka Rekonsiliasi Laporan Realisasi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Tahun 2018, Tahap II.

Pertemuan di Hotel Golden View, Kecamtan Bengkong, Kota Batam, tanggal 19-22 Maret 2019, dihadiri 10 provinsi dan 130 kab/kota se-Sumatera, dengan undangan operator Simbar (sistem pembayaran) dan DPKAD (pengelola Khas daerah) Provinsi dan kab/kota se-sumatera.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Dali meminta agar pusat dapat segera menerbitkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) tunda bayar (carry over).

"Kami minta agar pusat segera menerbitkan SKTP carry over (Tunda Bayar) sebagai dasar pengajuan SPM untuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru PNSD yang tunda bayar. Kasihan guru-guru sudah sangat resah, termasuk guru-guru yang berada di pulau dan daerah khusus," pinta Dali.

Dali juga menyampaikan, bahwa persyaratan yang diminta pusat sudah disiapkan, antara lain Laporan Realisasi penyaluran Tahun 2018, Silpa Tahun 2017-2018 dan laporan dana Buffer tahun 2018. "Jadi pusat segera dapat menerbitkan SKTP carry over (Tunda Bayar)," ungkapnya lagi.

Sementara Kemendikbud yang diwakili Jul Ahadi selaku Kasubbit Keuangan dan BMN mengatakan, rekonsiliasi yang diselenggarakan di Kota Batam untuk menyelesaikan laporan realisasi keuangan, sinkronisasi dan permasalahan tunda bayar yang dialami setiap daerah, terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan.

"Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan sebelum penerbitan SKTP tunda bayar, daerah melalui DPKAD diminta untuk menyampaikan laporan realisasi 2018, laporan dana buffer dan laporan silpa 2018 kemudian dilakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan pusat," ujarnya.

Setelah melakukan sinkronisasi baru diterbitkan SKTP Tunda Bayar (Carry Over) melalui aplikasi Simbar. "Dalam tiga hari ke depan kita akan bahas laporan masing-masing daerah, semoga selesai penyampaian laporan dan sinkronisasi laporan keuangan dan kita akan menyelesaikan administrasi pembayaran yang telah terbit SK carry over," ujarnya.

"Pada kegiatan ini kita juga menghadirkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Jika ada hal dan hambatan berkaitan dengan peraturan di tiga kementrian ini dapat kita diskusikan untuk mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan," jelasnya lagi.

Dari hasil laporan yang dipaparkan Kemendikbud, banyak daerah di Sumatera, kab/kota dan provinsi yang mengalami permasalahan tunda bayar (carry over), seperti Sumatera Selatan dari 2.000 orang penerima tamsil sekitar 1.700 orang yang mengalami tunda bayar tahun 2019. Kabupaten Samosir, sebanyak 200 orang penerima tunjangan profesi guru juga mengalami tunda bayar ditahun 2019.

"Muda-mudahan selesai kegiatan ini segera disalurkan dan anggaran sudah tersedia di BPKAD masing-masing daerah," ujar Jul Ahadi

Editor: Chandra