Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus 5 Pengedar Sabu di Sejumlah Lokasi Berbeda
Oleh : Harjo
Kamis | 21-03-2019 | 10:52 WIB
tsk-1-bintan.jpg Honda-Batam
Polisi saat menginterogasi satu dari 5 tersangka diduga pengedar sabu di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap 5 tersangka, satu di antaranya wanita, diduga pengedar di lima lokasi berbeda pada 17-18 Maret 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan, ke-5 tersangka yang berhasil ditangkap di lima lokasi berbeda di antaranya, AAK alias Ari Jeger (35), MM (32), YI (43), DA (26) dan ET alias DDS (34). Kelima tersangka merupakan warga Tanjungpinang.

Adapun lima lokasi penangkapan terhadap tersangka di antaranya, di Jalan Tanjungpinang-Tanjunguban Km 16, Kelurahan Toapaya Selatan, Gunung Kijang, jalan samping SPBU Km 16, tempat fitnes Komplek Ruko Bintan Center Tanjungpinang. Di lokasi tersebut penangkapan pada 17 Maret 2019.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, keesokan hari kembali dilakukan penangkapan di Jalan Nusantara Km 16, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur dan kos-kosan jalan Sultan Mahmud Tanjungunggat, Tanjungpinang.

"Dari lima tersangka kasus narkoba, satu di antaranya seorang perempuan," ungkap Nendra kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/3/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan AAK alias Ari Jeger, berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,26 Gram, 2 unit handphone Samsung, 1 unit timbangan, 2 kaca pirex, 2 senjata tajam jenis badik, 1 unit motor. Dari tersangka YI berup 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 Gram, 1 unit handphone.

Kemudian, dari tersangka MM, 1 paket diduga narkotika dengan berat bruto 1.42 Gram, 1 unit handphone, 1 unit motor. Dari tersangka DA, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 handphone merk Samsung, 1 unit sepeda motor merk Vixion dan dari tersangka ET, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 Gram, 1 set alat hisap sabu, kaca pirex dan sendok plastik.

"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 27,06 Gram," terangnya.

Kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli