Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden PKS Sebut Naikkan BBM Langgar UUD 45
Oleh : Redaksi/Republika
Rabu | 07-03-2012 | 16:16 WIB

JAKARTA, batamtoday – Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lagi-lagi mendapat penolakan. Bahkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding rencana tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam aturan tersebut, masyarakat mendapatkan jaminan untuk dapat menikmati hasil-hasil sumber daya alam yang terkandung, seperti air, udara, dan bahkan minyak. 

 

“Karena itu, rencana kenaikkan BBM sangat bertentangan dengan UUD,” ungkap Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, seperti dikutip Republika, Rabu (7/3/2012). 

Pada rencana tersebut, pihaknya beranggapan akan membawa dampak pada penuruan daya beli yang ada di masyarakat. Sebab, dengan naikknya harga BBM, secara otomatis juga akan mendongkrak harga-harga kebutuhan lainnya. Sehingga, jelas Luthfi, daya beli masyarakat yang belum mengalami peningkatan akan menjadi turun. 

Bahkan, lanjut dia, rencana kenaikkan BBM juga akan diikuti oleh naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL). Menurut dia, dua sektor tersebut merupakan kebutuhan terpenting yang ada di masyarakat. Karena itu, pihaknya menghawatiri dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut menjadi luas. 

Seperti pengangguran yang meningkat, demonstrasi besar-besaran,  dan bermuara pada ketidakstabilan keamanan nasional. Karena itu, PKS dengan tegas menyatakan penolakan jika rencana pemerintah menaikkan BBM dapat mengganggu eskalasi pemerintahan.