Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Berlalu

Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Bekas Singapura, BC Hanya Sebut 'On Process'
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-03-2019 | 13:04 WIB
sumarna.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Batam Sumarna. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan yang dilkakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam terhadap kasus penyelundupan 5 mobil mewah bekas Singapura tangkapan Lantamal IV masih berlanjut.

Hanya saja, meski sudah dua bulan berlalu, sejauh mana prosesnya hingga saat ini, belum diketahui pasti. Apalagi, sebelumnya juga diketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga minggu pertama Februari lalu belum diberikan.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Batam Sumarna saat dihubungi menjawab singkat kalau prosesnya saat ini masih terus dilakukan.

"On process," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa(19/3/2019) malam.

Begitu juga dengan pertanyaan apakah tangkapan itu bisa dijadikan statusnya sebagai barang dikuasai negara serta sudah adakah penetapan tersangka, Sumarna hanya menjawab belum.

"Belum," jawab Sumarna lagi secara singkat.

Seperti berita sebelumnya, sekitar 20 hari penyelidikan kasus penyelundupan 5 mobil mewah bekas Singapura yang dilakukan Lantamal IV dan Bea Cukai Batam masih belum mendapatkan titik terang.

Hal ini diperkuat dengan belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, M Yunus yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Robi Harianto di Kejari Batam.

"(SPDP) Belum ada. Mungkin masih lidik (penyelidikan)," kata Robi di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (7/2/2019).

Ia mengatakan, apabila surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, maka SPDP wajib dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 7 hari. "Sesuai aturannya dan putusan MK, seperti itu. Tetapi mungkin saja kasus ini masih lidik sehingga belum ada diinformasikan kepada kami karena itu masih kewenangan BC," tutupnya.

Editor: Gokli