Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Ditahan Sebagai Barang Bukti

Supir Truk Pencuri Besi Anti Karat Diamankan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 07-03-2012 | 14:40 WIB
Lori-yang-dipakai-untuk-men.gif Honda-Batam

Truk pengangkut tanah yang diamankan Polsek Sekupang lantaran digunakan untuk mencuri. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - AS (40), supir dam truck pengangkut tanah di perusahaan galangan kapal Bandar Victory ditangkap karena mencuri 6 batang besi anti karat bekas dengan panjang 30 cm hingga 50 cm. Jumlah kerugian sebesar Rp2 juta. 

 

Kasi Humas Polsek Sekupang, Brigadir Ronny kepada wartawan pada Rabu (7/3/2012) menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 22 Februari 2012 lalu. 

Saat makan siang, tersangka yang sedang mengerjakan proyek perataan lahan di PT Bandar Victory terlihat memasuki kawasan perusahaan. Saat itulah tersangka menjalankan aksi, dia mengambil besi anti karat dari dok kapal dan dimasukkan ke dalam truknya. 

"Namun pencurian tersebut terlihat oleh salah satu karyawan," kata Ronny. 

Karyawan tersebut langsung melaporkannya ke kepala sekuriti. Selanjutnya sekuriti mencari truk yang dibawa tersangka. Saat diperiksa, ditemukan barang curian yang disimpan di bawah jok sopir. 

"Tersangka ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sekupang. Sedangkan truk yang dikemudikan juga ditahan sebagai barang bukti karena digunakan sebagai alat yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya," kata Ronny. 

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.