Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Dibekuk Polisi di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 18-03-2019 | 09:28 WIB
rico-residivis.jpg Honda-Batam
Tersangka Rico alias Ripen, residivis narkotika kembali masuk bui dengan kasus yang sama. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menjalani proses hukum atas kasus narkoba selama satu tahun tak membuat Rico alias Ripen jera untuk kembali melakukan transaksi narkotika. Di mana Satresnarkoba Polres Karimun kembali meringkus Rico karena berupaya mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Karimun.

"Tersangka ini rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut sebanyak 500 butir pil ekstasi ke beberapa pulau yang tersebar di Kabupaten Karimun. Selain itu berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut sudah ada yang memesan," kata Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, Minggu (17/3/2019).

Dijelaskan Gima, menurut keterangan tersangka barang haram tersebut berasal dari Tanjungpinang. Modus yang dia gunakan dalam mengedarkan dengan cara melemparkan barang tersebut ke depan rumah pemesan.

"Barang tersebut dia dapat dari Tanjungpinang yang dibawa lalu akan disebarkan ke Karimun dengan cara melempar ke rumah pemesan," jelas Gima.

Rico alias Ripen ini baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2018 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Di mana, Rico diamankan bersama rekannya yakni Kunci bin Robani.

"Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polres. Jika ada tersangka baru dan ternyata harus kita kembangkan ke Tanjungpinang maka akan kita lakukan," ujarnya.

Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli