Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-03-2019 | 12:40 WIB
jamaah-haji-indonesia.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M.

Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi: Embarkasi Aceh Rp 30.881.010; Embarkasi Medan Rp 31.730.375; Embarkasi Batam Rp 32.306.450; Embarkasi Padang Rp 32.918.065; Embarkasi Palembang Rp 33.429.575; Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280.

Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280; Embarkasi Solo Rp 36.429.275; Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945; Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084; Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345; Embarkasi Lombok Rp 38.454.405; dan Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi: Embarkasi Aceh Rp 66.645.504; Embarkasi Medan Rp 67.363.504; Embarkasi Batam Rp 67.905.304; Embarkasi Padang Rp 68.363.504; Embarkasi Palembang Rp 68.566.804; Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504.

Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504; Embarkasi Solo Rp 71.163.504; Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104; Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504; Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504; Embarkasi Lombok Rp 72.523.504; dan Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.

Dengan telah ditandatanganinya Keppres tentang BPIH 2019 itu, menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," tegas Maman, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag itu menegaskan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.

"Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan," terang Maman.

Editor: Gokli