Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Gelar Dialog, Mahasiswa Desak Yayasan Kembalikan Fungsi Rektorat
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 07-03-2012 | 11:45 WIB

KARIMUN, batamtoday – Bom waktu itupun akhirnya meledak. Setelah berbagai elemen menyikapi gonjang ganjing yang terjadi di kampus Universitas Karimun (UK), kini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UK pun menggelar dialog terbuka, yang bertemakan penyelamatan Mahasiswa UK angkatan 2008 s/d 2010, yang berada di lima program studi (prodi) itu.

Acara yang digelar di Musholla Kampus Universitas Karimun, Selasa (6/3/2012) kemarin itu berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Bachtiar, dari pihak Yayasan Tujuh Juli dihadiri langsung Ketua Yayasan, Dr Zufry Taufiq yang saat itu didampingi Bendaharanya, Djunaidi. Namun di jajaran Rektorat Universitas Karimun, hanya Pembantu Rektor I, Zulkainen SH.S.Pn dan Pembantu Rektor III, Drs.Rusmansyah,M.MP yang tidak hadir.  

Ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas dan prodi itu dengan antusianya, mempertanyakan kebijakan-kebijakan serta langkah apa saja yang nantinya diambil pihak Yayasan Tujuh Juli untuk menyelamatkan nasib ribuan mahasiswa yang berada di lima prodi tadi. 

Bahkan desakan agar yayasan segera meletakkan dan mengembalikan fungsi serta kewenangan Rektor (Otoritas Rektorat) UK begitu deras. Sehingga pihak Yayasan tampak begitu tersudut.  

Terlebih ketika salah seorang mahasiswa mempertanyakan tentang kekosongan kas Yayasan. Padahal menurut mereka, kewajiban mereka selaku mahasiswa untuk membayar SPP dan uang pembangunan di Kampus UK tersebut, tetap dilaksanakan. Sehingga mustahil bagi mereka, kas Yayasan Tujuh Juli kosong. Sehingga mereka menuntut instansi terkait untuk mengaudit dana yang mengendap di Yayasan Tujuh Juli.  

“Kemana uang yang kami bayarkan selama ini. Yayasan harus bertanggung jawab,” ujar salah seorang mahasiswa  

Bahkan, beberapa mahasiswa FKIP lainnya mempertanyakan tentang biaya yang selama ini dikeluarkan mereka, sementara keberadaan mereka ilegal di Kampus UK. Meski ada yang mengikhlaskan segala bentuk penipuan yang dilakukan Yayasan Tujuh Juli itu, namun ada juga yang tidak bisa mengikhlaskan, baik di dunia maupun di akhirat, atas pembohongan Yayasan Tujuh Juli terhadap mereka selama ini.  

Atas kekecewaan tersebut, beberapa mahasiswa telah berupaya menempuh jalur hukum, menuntut yayasan dan kroninya atas penipuan yang dilakukannya selama ini. 

Pada akhirnya, pertemuan alot yang memakan waktu hingga lebih dari 3 jam itu, mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Mahasiswa, Yayasan dan pihak Rektorat.  Enam point yang telah disepakati tadi ditandatangani Rektor UK, Ketua Yayasan, perwakilan mahasiswa serta Ketua DPRD sebagai pihak yang mengetahui. 

Salah satu point kesepakatan itu berisi tentang pemberian biaya SPP dan pembangunan gratis kepada mahasiswa angkatan  2008 hingga 2010 pada  semester 8 ke atas. Sedangkan semester 7 ke bawah, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi mahasiswa. Kemudian jaminan legalitas mahasiswa di kemudian hari, juga menjadi catatan tersendiri di dalam point berikutnya.    

Namun, apabila semua isi kesepakatan tidak terlaksana, maka mahasiswa menuntut secara hukum baik perdata maupun pidana, dengan ganti rugi materi, waktu dan kesempatan yang telah terbuang percuma selama ini karena penipuan dan pembohongan yang dilakukan Yayasan tujuh Juli kepada mereka. 

“Masih banyak mahasiswa yang kacau atas pertemuan tadi, karena tidak semua aspirasi mahasiswa tertampung dalam isi perjanjian itu,” ujar salah seorang mahasiwa FKIP usai acara dialog terbuka tersebut.  

Kini mahasiswa angkatan 2008 hingga 2010 di 5 prodi tadi mulai sadar bahwa mendaftarkan dirinya kembali sebagai Mahasiswa Baru di Kampus tercinta Universitas Karimun merupakan langkah awal yang paling bijaksana yang sudah sepantasnya dilakukan mereka. Meskipun mereka tahu bahwa mereka hanyalah korban keegoisan oknum pada kelompok tertentu, dan mereka berdoa agar oknum dan kelompoknya itu segera sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.