Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN yang tidak Netral dalam Pemilu 2019
Oleh : Hendra
Kamis | 14-03-2019 | 14:04 WIB
ketua_bawaslu_batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza kembali mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu 2019. Karena ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar kode etik kepemiluan tersebut.

Reza mengingatkan aparatur sipil negara yang ada di kota Batam, seharusnya mulai berhati-hati dalam perhelatan Pemilu 2019 baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun ini.

Ia meminta jangan hanya karena ada kedekatan tertentu dengan seorang Caleg, maka dengan serta merta seorang ASN dengan bebasnya menjagokan dan mengkampanyekan caleg tersebut kepada masyarakat.

"Hal yang sama juga berlaku untuk pemilu presiden. Jangan karena mengidolakan salah satu capres dan jorjoran menggalang dukungan, lalu lupa status ASN-nya," ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi Linmas dalam peningkatan pengamanan Pemilu 2019 yang digelar di sport hall Temangung Abdul Jamal, Rabu (13/03/2019) siang.

Ia sendiri mengatakan, telah berkomunikasi dan melakukan sosialisasi dengan pihak Pemko Batam, dan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan yang juga telah disebarkan kepada seluruh ASN hingga ke tingkat Kelurahan.

"Selain sanksi administrasi, yang bakal di dapat sama ASN yang melanggar (kode etiknya) atau tidak netral (ikut kampanye) juga akan dijerat sanksi pidana Undang-undang Pemilu Pasal 493 dan 494 Junto 280 Ayat 2 dan Ayat 3, dengan ancaman penara 12 bulan atau denda Rp. 12 juta rupiah," pungkasnya.

Editor: Surya