Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Darmin Diminta Ikuti Tata Kelola Pemerintahan dan Negara dalam Memutuskan Kebijakan Ex-Officio
Oleh : Irawan
Kamis | 14-03-2019 | 13:16 WIB
firman-subagyo1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar meminta Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Menko Perekonomian Darmin Nasution, melihat prinsip dasar tata kelola pemerintahan dan negara dalam mengambil keputusan.

Termasuk mengambil kebijakan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, harus mengedepankan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Sebab, kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam dirangkap jabatan oleh Walikota Batam Muhammad Rud jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan menimbulkan banyak masalah, jangan dipaksakan.

"Karena ini menabrak berbagai peraturan perundang-undangan, ini yang tidak boleh. Artinya, kalau kepala negara dan kepala pemerintahan kemudian menabrak peraturan perundang-undangan, ini akan sangat berisiko," tegas Firman di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Menurutnya, rencana pemerintah merivisi Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP 46 tahun 2007 dinilai tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 53 Tahun 1999 Pasal 21 dan PP Nomor 46 Tahun 2007 Pasal 3 dan 4.

RPP Perubahan PP 46 Tahun 2007 tersebut, dikwatirkan dijadikan pintu masuk dibolehkannya rangkap jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam.

"Kewajiban kita adalah mengingatkan presiden. Jangan sampai presiden dijerumuskan dengan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, kami tidak rela. Oleh karena itu, sebagai anggota dewan tentunya kami perlu mengingatkan," ujarnya.

Firman yang juga Anggota Komite Tetap Penghubung antar Lembaga DPR dan Kadin Indonesia ini menegaskan, banyak kepentingan-kepentingan besar di Batam, terutama kepentingan ekonomi.

"Dan akan sangat berbahaya ketika Kepala BP Batam itu dirangkap jabatan oleh Wal Kota Batam. Ini akan menjadi 'abused of power', kepentingan politik yang dicampuradukkan dengan kepentingan bisnis," katanya.

Saat ini, kata dia, 350 ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) di Batam mulai mengalami kebangkrutan. Bukan tidak mungkin pengangguran di Batam akan meningkat drastis akibat dari ketidakpastian hukum. Padahal negara sendiri sangat membutuhkan penerimaan yang bersumber dari pajak yang dikelola oleh pelaku usaha.

"Akan banyak kerugian-kerugian besar yang kita hadapi ketika itu terjadi. Akan berlaku dampak ekonomi, sosial, politik serta dampak-dampak lainnya yang akan kita hadapi sebagai konsekuensi dari suatu kebijakan yang tidak fair," pungkasnya.

Editor: Surya