Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Disanksi Nonjob

KPK Tetap Selidiki Kasus Pertambangan yang Menyeret Amjon dan Azman Taufik
Oleh : Ismail
Rabu | 13-03-2019 | 19:40 WIB
bauksit21.jpg Honda-Batam
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar. (Foto: Dok batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pencopotan jabatan Amjon sebagai Kepala Dinas ESDM dan Azman Taufik sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, ternyata tidak menghentikan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan keduanya.

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar, menyebutkan, dua mantan Kadis itu masih harus menghadapi proses hukum yang akan tetap berlanjut.

Permasalahan lainnya, yakni terkait dugaan kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit di Bintan yang juga menyeret nama kedua pejabat bermasalah tersebut.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menyelidiki dugaan kasus perusakan lingkungan akibat tambang bauksit di Kabupaten Bintan.

"Jadi, masalahnya tetap di pertambangan. Hanya penanganan kasus saja yang berbeda," ungkapnya, Rabu (13/3/2019).

Mirza mengatakan, kasus hukum yang ditangani KLHK dan KPK ini tidak berhubungan dengan rekomendasi mendagri tersebut. Dengan demikian, masih ada babak lain untuk proses penegakan hukum yang dilalui oleh kedua kadis, Amjon dan Azman Taufik.

"Ya, kita serahkan saja ke proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan KPK, tentunya tidak bisa dihalangi," ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, juga mengaku menyerahkan proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Bila memang rekomendasi Kemendagri itu harus diterapkan, tentunya pemerintah Kepri tidak bisa menolaknya.

"Kita akan ikuti aturan saja, bila harus dilakukan sanksi berat kepada kedua kepala dinas tersebut," ujarnya.

Dengan hal ini, tambahnya, dalam waktu dekat dirinya bersama Gubernur serta Sekda akan membahas bersama atas konsekwensi penerapan keputusan rekom Kemendagri tersebut.

"Bila kedua kadis ini dinonjobkan, maka akan ada kekosongan jabatan. Sehingga, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan harus ada penggantinya. Tentunya harus menyiapkan pejabat pelaksana tugas (PLT)," terangnya.

Editor: Chandra