Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinggalkan Ruang Kelas untuk Tuntut TKD, Ratusan Guru di Kepri Terancam Sanksi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2019 | 19:04 WIB
audensi-guru-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Gubernur Kepri, H Isdianto didampingi Kadisdik M Dali saat melakukan audensi bersama guru SMA/SMK yang menuntut TKD, tunjungan sertifikasi dan lainnya di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (11/3/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Dali mengancam akan memberikan sanksi pada ratusan guru SMA/SMK di Provinsi Kepri atas tindakan dan aksi yang dilakukan, meninggalkan ruang keas dan sekolah untuk datang ke Kantor Gubernur menuntut dan mempertanyakan Tujangan Kinerja Daerah (TKD) dan tunjangan sertifikasi guru pada Senin (11/3/2019).

"Mereka melanggar disiplin, nanti akan diberikan sanksi," tegas M Dali, usai melakukan pertemuan dengan ratusan guru SMA/SMK dan SMPLB di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri.

Dali mengatakan, kedatangan ratusan guru SMA/SMK yang memprotes dan mempertanyakan tunjangan dana sertifikasi, gaji 13 dan 14 tahun 2018 serta TKD Januari-Februari 2019 itu, dengan meninggalkan sekolah tempatnya mengajar, menurutnya merupakan pelanggaran disipilin sebagai guru serta ASN Pemerintah Provinsi Kepri.

Disinggung sanksi seperti apa yang akan diberlakukan pada ratusan guru tersebut, Dali mengatakan, tindakan dispilin dapat diberikan berupa pengurangan jam belalajar dan sejenisnya.

"Sanksi disiplinya macam-macam. Termasuk Korlap gurunya, karena dia juga menandatangani surat permohonan uudiensi yang terindikasi suratnya ilegal dengan menggunakan logo provinsi," sebutnya.

M Dali juga mengatakan, sebagai pengendali pendidikan di Provinsi Kepri, dirinya menyatakan menjalankan sesuai dengan aturan. Terlebih sebelumnya, M Dali mengaku sudah mengeluarkan surat edaran agar para guru-guru tersebut tidak meninggalkan sekolah dan datang rame-rame ke Kantor Gubernur Kepri.

"Sebagai pengendali pendidikan di Kepri, sebelumnya saya juga sudah membuat surat edaran, tetapi mereka tetap melakukan aksi, datang dengan membawa banyak guru, dan hal ini merupakan pengerahan massa," ucapnya.

Menanggapai sanksi yang disampaiakan M Dali, ratusan guru yang datang ke Kantor Gubernur Kepri dan ingin beraudensi itu, mengatakan tidak takut. Sebab menurut mereka, selain menuntut hak tunjangan sertifikasi dan tunjangan gaji 13 dan 14 serta TKD Januari-Februari 219, menyatakan pendapat dengan melakukan audiensi dengan Gubernur menurut mereka merupakan hak azasi setiap warga termasuk guru.

"Kalau Kadis menyatakan seperti itu (memberi sanksi) silakan saja. Kami melanggar apa?" tantang salah seorang guru yang ikut aksi.

Disingung mengenai kode etik guru, sejumlah koordinator mengatakan, penyelesaian pelanggaran kode etik, bukan merupakan kewenangan Kepala Dinas, tetapi merupakan kewenangan organisasi guru.

Sebelumhya, raturan guru SMA/SMK dari sejumlah kabupaten/kota di Kepri, mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, untuk meminta bertemu dengan Gubernur Nurdin Basirun, mempertanyakan hak mereka. Ratusan guru tersebut mengaku terpaksa mendatangi Gubernur, karena hampir setengah tahun lebih menunggu janji pemerintah, untuk membayarkan gaji 13 dan 14 tahun 2018, tujangan sertifikasi serta TKD Januari-Februari 2019, hingga saat ini tidak kunjung dibayarakanb pemerintah.

"Demikian juga tunjangan profesi triwulan IV pada Oktober-Desember 2018, hingga saat ini juga belum dibayarkan," sebut salah satu koordinator guru yang namanya enggan dipublikasikan itu.

Editor: Gokli