Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinggalkan Kelas untuk Temui Gubernur, Ratusan Guru Diwarning Kadisdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2019 | 10:40 WIB
warning-disdik.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Dali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Dali mengingatkan ratusan guru dari Forum Guru Provinsi Kepri, agar tidak aksi meninggalkan ruang kelas sekolah dan mendatangi Gubernur Nurdin Basirun untuk mempertanyakan tunjangan sertifikasi, gaji ke-13 dan 14 tahun 2018 serta tunjangan daerah 2019 yang belum dibayarakan.

Karena menurut M Dali, permasalahan tunjangan yang menjadi tuntutan ratusan guru di Kepri itu, sudah dijawab dan disampaikan Dinas Pendidikan melalui beberapa surat yang disampaikan kepada masing-masing sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga mengakui telah mengumpulkan sejumlah Kepala Sekolah melalui PGRI, agar aksi meninggalkan ruang kelas sekolah dan datang beraudensi dengan Gubernur Kepri itu tidak dilakukan ratusan guru tersebut.

"Karena hal ini menyangkat masalah etik sebagai seorang guru sekaligus sebagai seorang ASN," ujarnya pada BATAMTADAY.COM, Minggu (10/3/2019) malam.

Namun demikian, Dali menambahkan, jika pihak guru juga tetap ingin beraudensi dan mendatangi Kantor Gubernur, pihaknya tidak dapat menghalangi.

Dinas Pendidikan sebagai lembaga pengendali pendidikan dan tenaga kependidikan di Kepri tambah Dali, juga telah meminta pengawasnya, guna melakukan Supervisi dan monitoring ke sejumlah sekolah yang ada di Kepri.

Sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri nomor B/424/129.1/DISDIK/2019 tentang imbauan yang dikirimkan M Dali pada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Kepri pada 6 Maret 2019, menyatakan, sesuai dengan UU nomor 5 tahaun 2014 tentang kode etik ASN, dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, apa pun permasalahan yang timbul akibat penyelenggaraan pendidikan dapat diselesiakan melalui musyawarah dan mufakat serta regulasi dan kaidah kode etik yang berlaku.

"Dan sehubungan dengan surat dari Forum Guru Provinsi Kepri yang ingin melakukan audensi dengan Gubernur, atas sejumlah tuntutan yang disamapikan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan PGRI dan dijawab dengan surat Dinas Pendidikan pada 27 September 2018 lalu," ujar Dali.

Mengenai tunjangan kinerja daerah untuk bulan Januari - Februari tahun 2018, akan dibayarakan dengan anggaran anggaran tambahan penghasilan daerah bagi guru dan tenaga pengawas, akan dibayarakan melalaui alokasi anggaran 2019, sesuai prosedur dan mekansime pembayaran Langsung Setor (LS).

"Sedangkan untuk dana sertifikasi Triwulan IV tahun 2018, akan dibayarkan dalam bentuk cary over sesuai dengan surat dinas pendidikan tentang tunda bayar penyaluran aneka tunjangan tahun 2018. dan direalisasikan setelah SKTP Kementerian Pendidikan RI terbit," ujarnya.

Pada surat edaran itu, M Dali juga mengimbau pada Koordinator Forum Guru, agar melakukan koordinasi dan konsiliodasi dengan pengurus PGRI Kepri. "Sebelum beraudensi dengan Gubernur agar Forum Guru Provinsi Kepri, beaudensi dahulu dengan Dinas Pendidikan kepri," kata M Dali.

Serta tidak melakukan hal-hal yang dikhawairkan menjadi isu-isu provokatif dan mengarah ke pelanggaran praturan yang mengatur tentang ASN dan Kokde etik Guru.

Dali juga mengatakan, mengingat bulan Maret 2019 merupakan tahapan dimulainya Ujian Nasional 2019, diimbau kepada guru-guru di Kepri, untuk menjaga iklim kondusif di lingkugan sekolah, melaksanakan upacara, serta menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesua dengan jadwal yang telah ditentukan.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberika pada ratusan guru yang tetap nekat menemui Gubernur dan meninggalkan ruang kelas dan sekolah itu, M Dali mengatakan, akan dikembalikan pada aturanya.

Editor: Gokli