Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kadisdik Kepri Terkait Aksi Forum Guru Ngotor Audensi dengan Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2019 | 10:17 WIB
dali-menjelaskan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali mengatakan, aksi Forum Guru Provinsi Kepri mendatangi Gubernur, untuk mempertanyakan tunjangan sertifikasi, gaji ke-13 dan 14 tahun 2018 serta tunjangan daerah 2019 sebelumnya sudah dijawab dan disampaikan melalui beberapa surat edaran yang disampaikan kepada masing-masing sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga mengakui telah mengumpulkan sejumlah Kepala Sekolah melalui PGRI, agar aksi meninggalkan ruang kelas sekolah dan datang beraudensi dengan Gubernur Kepri itu tidak dilakukan ratusan guru tersebut.

"Karena hal ini menyangkat masalah etika sebagai seorang guru sekaligus sebagai seorang ASN," ujarnya kepada BATAMTADAY.COM, Minggu (10/3/2019) malam.

Terkait tuntutan para guru, M Dali mengatakan, untuk dana sertifikasi permasalahanya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri untuk pembayaran triwulan IV 2018, yang belum terbayar.

"Permasalahan dana sertifikasi guru tersebut belum terbayar disebabkan masih ada kelengkapan administrasi yang belum lengkap. Ada yang datanya salah, sehingga memang masih ada yang belum dibayarakan," ujarnya.

Bagi yang datanya sudah lengkap, tambah Dali, untuk triwulan IV 2018 sudah ada yang dibayarkan. Dan yang belum, datanya terus diperbaiki dan akan dibayarakan dengan bentuk cary over di tahun 2019.

"Saat ini, dana sertifikasi triwulan IV itu sebenarnya sudah ada, dan tersedia di Kasda Kepri, cuman, kalau untuk mengelaurkan diperlukan kelengkapan administrasi dari Kementeriaan berupa Surat Keputusan Tunjunagan Profesi (SKTP) dari Menteri Pendidikan berupa carry over dana 2018 yang dibayarakan pada 2019," katanya.

Diakui M Dali, pada Desember 2018, sebagian dana sertifikasi guru tersebut ada yang sudah dibayarkan atas dana tunda salur APBN yang dikucurkan akhir Desember tahun lalu. Sementara sisanya, di carry over di tahun 2019 oleh pusat sebanyak 500 orang lebih.

"Jadi dari 2.500 guru dan ASN pengawas di Kepri, lebih kurang ada 500 guru yang dana sertifikasinya dari pusat di Carry Over ke 2019," sebutnya.

Sedangkan mengenai gaji 13 dan 14 tahun 2018, untuk guru di Provinsi Kepri, dikatakan M Dali tidak dapat dibayarakan Pemerintah Provinsi. Karena sesuai dengan PP nomoor 18 dan PP nomor 19, ada keterbatasan dana daerah untuk membayar.

Memang, tambah dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri menyatakan, dapat memberikan/membayarakan gaji 13 dan 14 pada guru yang daerahnya sudah memiliki anggaran atau sudah diangarkan serta daerah yang memiliki ketersediaan dana.

"Kepri pada saat itu tidak dapat membayarakan karena alokasi dananya tidak ada dan tidak diusulkan pada APBD. Dan pada saat itu APBD Kepri juga mengalami defisit," ujarnya.

Sedangkan di 2019, kata Dali sebenarnya, sudah diusulkan. Tetapi karena guru masih menuntut pembayaran gaji 13 dan 14 tahun 2018 dan 2019 dibayarkan sekaligus, tentu pemerintah tidak dapat membayarkan.

Di sisi lain, Dali juga menyampaikan, sesuai dengan PP 18 dan 19, guru tidak memperoleh tunjangan 13 dan 14, karena guru sudah mendapat berbagai tunjangan dari Pemerintah Pusat, hingga diputuskan pemerintah pada saat itu guru tidak dapat.

"Sebenarnya, sebelumya sudah dijelaskan terkait hal ini melalui beberapa surat ke sekolah-sekilah. Cuman saya juga tak tahu lah, mereka tetap ngotot mau audensi dengan Gubernur," katanya.

Editor: Gokli