Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Tunjungan Sertifikasi, Gaji ke-13 dan 14

Hari Ini, Ratusan Guru di Kepri Tinggalkan Sekolah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2019 | 10:04 WIB
guru-kepri-tuntut.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan guru SMA dan SMK dari sejumlah kabupaten/kota di Kepri, hari ini Senin (11/3/2019) meninggalkan ruang belajar.

Raturan guru tersebut mengaku, terpaksa mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepri untuk melakukan audensi dengan Gubernur Nurdin Basirun, guna mempertanyakan dana sertifikasi triwulan IV tahun 2018 serta dana tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 yang hingga saat ini belum dibayarakan Pemerintah Provinsi Kepri.

Para guru mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 500 lebih guru yang sudah tersertifikasi di Kepri, belum mendapatkan tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2018.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru, sebenarnya merupakan kebijakan pusat, yang pembayarakanya dilakukan melalui APBN. Hal itu sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 untuk memberikan tunjangan pada guru yang tersertifikasi.

Secara sistimatis, dalam teknik pembayaranya, pusat melakukan dengan per semester dalam satu tahun. Tetapi, daerah diberi kewenangan dalam sistim pemabayaranya.

Guru-guru di Kepri yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi ini mengatakan, Provinsi Kepri, melakukan pembayaran secara triwulan dan untuk pembayaran triwulan IV Oktober-Desember 2018, hingga saat ini masih ada sekitar 500 lebih tunjangan sertiifkasi guru yang tertunda dan sampai saat ini belum bayar pemerintah.

"Alasan dari Dinas Pendidikan saat kami tanyakan, katanya ada kesalahan dalam pengimputan data. Pada hal dalam petunjuk teknisnya jelas, bagaimana teknis pembayaranya, ketika guru itu sudah memenuhi syarat untuk pembyaran tunjangan profesi guru, maka guru tersebut bisa mengecheck di data pokok pendidik," ujar salah seroang guru pada BATAMTODAY.COM, Senin (11/3/2019).

Hal itu tambah guru di Kepri ini, dibuktikan dengan nomor SKTPG guru yang telah dilengkapi. "Lalu kenapa tiba-tiba hingga saat ini belum juga dibayarakan?" herannya.

Para guru di Kepri, sebut sumber ini, juga sudah pernah mempertanyakan langsung ke pusat. Dan oleh pusat mengatakan, kalau memang ada keganjilan dalam proses pencairan, pusat akan memberikan sanksi pada pemerintah bersangkutan.

"Hal ini yang ingin kami pertanyakan kepada Gubernur, kenapa ini bisa terjadi," ujar para guru itu.

Selain tunjangan sertifikasi 'Pahlwan Tanpa Tanda Jasa' ini juga mempertanyakan tunjangan kinerja gaji 13 dan 14 tahun 2018 yang sebelumbnya akan dibayarakan pemerintah sebelum hari Raya Idul Fitri 2018 lalu.

Sesuai dengan PP 18 dan 19 tentang pemberiaan dana tunjangan pengahasilan tambahan pada PNS/TNI dan Polri, disebutkan, gaji 13 dan 14 dibarengi dengan tunjangan daerah. "Sebelumnya, janji dinas pendidikan melalui Keputusan Gubernur, untuk Gaji 13 dan 14 tahun 2018 dijanjikan, akan dibayar paling lambat Oktober 2018. Namun sampai saat ini juga tidak ada dibayarakan," kata guru yang mengaku mengajar di pulau ini.

Upaya audensi Forum Guru di Kepri dengan Gubernur Provinsi Kepri difasilitasi oleh 4 dikoordinator masing-masing Diah Wahyunengsi dari Batam, Romulus dari Tanjugpinang, M Nazar dari Bintan, dan Apri Yusri dari Anambas.

Koordinator para guru di Kepri ini, mengatakan, sejumlah permasalahan tunjangan dan gaji 13 dan 14 yang sebelumnya dijanjikan pemerintah melalui aturan PP dan keputusan Gubernur itu, selama ini menjadi pertanyaan yang diutarakan para guru.

"Dan atas dasar itu, melalui forum guru di Kepri, kami memfasilitasi untuk menemui Gubernur guna bersilaturahmi dan beraudensi untuk mempertanyakan, mengapa hal ini sampai terjadi," sebutnya.

Khsusu mengenai Tunjangan 13 dan 14 sebagaimana yang dijanjikan pemerintah, pada guru juga bertanya, mengapa guru tidak memperolehnya, sementara statusnya sama-sama PNS di Kepri. Sementara PNS lain yang Sturktural di Kepri dapat.

"Pada hal, kan statusnya sama-sama PNS sesuai dengan PP, dan apakah kami ini bukan PNS Provinsi Kepri," ujarnya bertanya.

Demikian juga tunjangan bulanan, berupa tunjangan kinerja daerah Januari, Februari dan Maret tahun 2019, hingga saat ini juga belum dibayarakan, dengan alasan Dinas Pendidikan masih menunggu ketuk palu APBD 2019.

"Pada hal setahu kami, APBD Kepri 2019 sebelumya sudah disahkan DPRD Kepri pada Desember 2019 kemarin, ini juga yang menjadi pertanyaan kami para guru," sebutnya.

Editor: Gokli