Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pancasila Jadi Pegangan Bersama Saat Terjadi Krisis Nasional dan Ancaman Eksistensi Bangsa
Oleh : Nando
Jum\'at | 08-03-2019 | 13:16 WIB
RDP_2_(1)1.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI Muhammad Nabil dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Forum RT/RW Kelurahan Sagulung Kota Batam di Hotel Merlion

BATAMTODAY.COM, Batam - Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar Negara dan sebagai sistem filsafat. Disamping itu, Pancasila merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.

"Pancasila juga merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang berberurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia," kata Anggota DPD RI Muhammad Nabil dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Forum RT/RW Kelurahan Sagulung Kota Batam di Hotel Merlion, Batam ada 31 Januar 2019 lalu.

Menurut Nabil, Pancasila sudah merupakan pandangan hidup dan sebagai dasar Negara yang berakar dalam kepribadian bangsa maka dia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur ketatanegaraan,.

Hal ini tampak pada sejarah meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalm tiga buah UUD yang pernah kita miliki Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional.

"Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman eksistensi bangsa kita yang merupakan sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia," katanya.

Sementara mengenai pembagian kekuasaan pemerintahan, Nabil mengatakan, bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia.

"Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi," katanya.

Pembagian kekuasaan pemerintah, lanjutnya, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; diambil atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.

Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.

Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L;Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut, yakni :

Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, serta Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.

Editor: Surya