Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Mulai Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019
Oleh : Wandy
Kamis | 07-03-2019 | 17:52 WIB
pelipatan-surat-suara1.jpg Honda-Batam
Pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kabupaten Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mulai melakukan pelipatan surat suara Pemilu 2019 pada Kamis (7/3/2019).

Proses pelipatan surat suara dilakukan di Gudang Logistik yang terletak di Jalan Pertambangan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sebanyak 190 orang dilibatkan untuk melakukan proses pelipatan surat suara. Dimana untuk pelipatan surat suara akan dilakukan secara bergantian.

"Sebenarnya banyak yang ingin mendaftar untuk melipat surat suara namun kita batasi hanya 190 orang. Dimulai hari ini dan mereka mulai melipat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB yang dilakukan secara bergantian," kata Eko saat dikonfirmasi BATAMTODAY, Kamis sore.

Selain itu, Eko juga mengatakan, untuk honor pelipatan surat suara perlembarnya Rp 100 rupiah. Dan untuk target pelipatan surat suara itu sendiri paling maksimal 12 hari.

"Target maksimal kita 12 hari, tapi sepertinya sebelum 12 hari sudah selesai. Karena dilihat dari cepatnya masyarakat melipat surat suara. Dan untuk masyarakat ya g melakukan pelipatan surat suara tidak dibatasi umur, mau tua atau pun muda yang penting mereka bisa melipat surat suara," kata Eko.

Dijelaskan Eko, untuk penyortiran sudah dimulai sejak Selasa (5/3/2019) dan Rabu (6/3/2019) dan Kamis (7/3/2019) namun untuk pelipatan surat suara dimulai hari ini.

Pada saat dilakukan penyortiran pada hari Selasa ditemukan 125 surat suara yang rusak dengan rincian surat suara bercak-bercak 12 lembar, surat suara sobek 10 lembar, surat suara mengkerut 53 lembar dan surat suara buram 50 lembar.

Sementara pada Rabu ditemukan 352 surat suara yang rusak dengan rincian suara bercak-bercak 112 lembar, surat suara sobek 18 lembar, surat suara mengkerut 101 lembar dan surat suara buram 121 lembar.

"Untuk surat suara yang rusak nanti akan kita rekp terlebig dahulu hingga pelipatan selesai setelah itu baru kita laporkan ke pusat melalui KPU Provinsi. Kalau untuk surat suara hari ini belum ada laporannya," kata Eko.

Editor: Yudha