Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Nilai Pemerintah Tak Serius Bahas Sejumlah RUU
Oleh : Irawan
Rabu | 06-03-2019 | 09:28 WIB
ruu-molor.jpg Honda-Batam
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Forum Legislasi 'Empat RUU Rampung Sesuai Target?' bersama anggota Baleg Hendrawan Supratikno (PDIP) dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview, Ujang Komarudin di Press Room DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jika pemerintah serius mau membahas semua Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah masuk ke DPR, mestinya bisa diselesaikan tepat waktu. Karena, pada dasarnya semua RUU itu hanya tinggal sedikit saja terdapat poin-poin krusial.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Forum Legislasi 'Empat RUU Rampung Sesuai Target?' bersama anggota Baleg Hendrawan Supratikno (PDIP) dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview, Ujang Komarudin di Press Room DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Diungkapkan Supratman, 55 RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun ini, sebagian besar adalah merupakan luncuran dari tahun sebelumnya. Kecuali itu, hanya sekitar lima sampai tujuh RUU saja yang terbilang baru.

Oleh karena itu, kata dia, pidato Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Paripurna pembukaan masa sidang IV 2018-2019 di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019) kemarin, yang meminta agar pembahsan RUU yang ada itu segera diselsaikan, bukan target muluk.

"Sepuluh fraksi di DPR RI siap membahas. Hanya saja, yang jadi masalah adalah, pihak pemerintah malas membahasnya. Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah selalu terlambat. Selain itu, pemerintah juga sering tidak hadir dalam setiap pembahasan RUU," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mencontohkan, pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) misalnya. Pembahasannya hanya tinggal dua pasal. Namun, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia dan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak hadir.

"Walau hanya dua pasal yang tersisa, tetapi bagaimana membahas dan menyelesaikannya kalau pihak pemerintah tidak hadir. Kalau dari segi DPR RI tidak ada persoalan. Kami selalu siap, sekarang tergantung kepada pemerintah," ujar Supratman.

Malah saat ini ada 21 RUU yang pembahasannya di pembicaraan tingkat satu, yang akan dibahas bersama dengan pemerintah. "Menurut saya, itu harus diselesaikan karena berdasarkan data yang ada di Baleg rangkuman seluruh RUU yang ada, itu berada di Komisi, Pansus maupun Baleg," papar dia.

"Sebenarnya, ke-21 RUU itu hanya tinggal sedikit poin-poin krusial, sisanya sudah berbicara masalah umum sehingga kalau pemerintah benar-benar serius untuk menyelesaikan, ya sudah pasti dapat diselesaikan DPR RI periode ini yang akan berakhir masa tugasnya akhir September mendatang," ujar dia, lagi.

Ke depan, pembahasan RUU di Baleg tidak usah banyak seperti sekarang. Cukup setengahnya saja sehingga lebih fokus pembahasannya dan bisa segera diparipurnakan. Dari pada seperti sekarang.

Sedikitnya ada 55 RUU yang masuk dalam prolegnas tahun ini. Sebagian besar dari RUU itu merupakan luncuran dari tahun sebelumnya.

Ditambahkannya, minimal masa persidangan ini ada 4 RUU yang bisa kita sahkan, dua RUU berada di komisi VI yakni RUU tentang perkoperasian dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

"Dua RUU sudah masuk dalam tahap finalisasi sehingga berada di tim perumus. Hanya tinggal penyempurnaan redaksional. Secara substansial sudah tidak ada masalah. Kalau ini bisa dipercepat terutama dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU itu, seharusnya ini bisa disahkan," demikian Supratman Andi Agtas.

Editor: Surya