Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta ASN Netral, Patuhi UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu
Oleh : Irawan
Minggu | 03-03-2019 | 08:32 WIB
mendagri_tjahjo313.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, maupun Bupati /Walikota.

"Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh taat tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dalam kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah," ungkap Mendagri disela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, Sabtu (2/3/2019) malam.

Ia juga menuturkan lebih jauh dalam hal netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 ditegaskan bahwa ASN harus netral.

"Dalam konteks Pemilu Serentak 2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," tegasnya.

Oleh karena itu, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Pemilu dan hendaknya tidak dimaknai lain atau dipelintir sehingga memunculkan interpretasi lain.

Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Menurut Tjahjo, birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Sebab, birokrasi harus tegak lurus pada NKRI dalam menjalankan seluruh program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintahan yang sah dan konstitusional.

"ASN tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur siapapun pemimpin yang dipilih secara konstitusional dan hingga saat ini Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan," katanya.

ASN, lanjutnya, sebagai bagian dari birokrasi yang sejatinya tidak netral atau tidak bebas. Dimana ASN wajib tunduk, patuh dan taat kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan termasuk kepada Kepala Daerah.

"Adalah kewajiban aparatur tegak lurus menjalankan seluruh kebijakan dan program2 pemerintahan dan pembangunan tanpa peduli darimanapun asal usul pemimpin negara dan daerah yg telah terpilih secara konstitusional," katanya.

Karena itu sangat berbahaya, jika ada pemikiran bahwa ASN netral dimaknai bebas dan tidak terikat, karena ASN adalah mesin birokrasi yang terus berjalan sebagai pelaksana operasional pemerintahan negara dan pemerintahan daerah sehari-hari.

"Bayangkan jika ASN netral dimaknai boleh bebas dan tidak terikat, artinya mereka bebas tidak bekerja, mereka bebas tidak menjalankan kebijakan, mereka tidak terikat dengan kebijakan kepala pemerintahan. Jika hal itu terjadi maka dipastikan operasional pemerintahan sehari-hari akan berhenti," tegasnya.

Mendagri menegaskan ASN wajib terus bekerja termasuk terus mensosialisasikan program-pogram pembangunan kepada masyarakat, tetap.patuh kepada pemerintah yg sah walaupun proses pemilu sedang berlangsung.

"Dalam konteks menjalankan tugas kewajiban konstitusional dan posisi ASN sebagai mesin birokrasi itulah, dimaknai bahwa ASN sejatinya tidak bisa netral atau tidak bebas," pungkas Tjahjo

Editor: Surya