Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Kunjungan Bupati Karimun ke Kopertis X Tak Membuahkan Hasil
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 05-03-2012 | 10:39 WIB
Kopertis-X.gif Honda-Batam

Gedung Kopertis X di Padang, Sumatera Barat. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, batamtoday – Niat baik Bupati Karimun menyelesaikan persoalan calon intelektual angkatan 2008 hingga 2010 di lima program studi (prodi) di Universitas Karimun, dengan mengunjungi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta  (Kopertis)  X, Jumat (2/3/2012) lalu di Sumatera Barat patut dipuji. Namun sayangnya, pertemuan Bupati dan rombongan itu tidak juga membuahkan hasil. Bahkan, langkah kebijakan yang diambil dinilai merupakan langkah mundur.

Sumber di Kopertis X kepada batamtoday, Minggu (4/3/2012) melalui sambungan telepon mengatakan, kedatangan Bupati Karimun, Nudin Basirun yang didampingi Sekretaris Daerah, Anwar Hasyim, Ketua Yayasan Tujuh Juli, Dr Zufri Taufiq serta Pembantu Rektor I, Zulkhainen, S.H, S.Pn ke Kopertis X salah satunya adalah, mempertanyakan prosedur pengkonversian nilai mahasiswa yang berada di lima prodi tadi.

Namun menurut sumber, secara diplomatis, Ketua Kopertis Wilayah X, Prof Dr Damsar MA menyarankan agar aturan yang tertuang di dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebaiknya dijalankan. Bahkan pedoman dan acuannya sangat jelas.

“Prof  Damsar tentunya tidak mau gegabah. Dia bahkan menginginkan agar mahasiswa UK mendapatkan ijazah yang diakui keabsahannya,” ungkapnya.   

Lebih jauh sumber menyebutkan, bahwa persyaratan penerimaan serta tata cara konversi nilai untuk mahasiswa pindahan, lanjutan dan alih Program harus memenuhi beberapa unsur. Sebab mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain yang masuk ke lingkungan UK. Sedangkan mahasiswa lanjutan adalah mahasiswa yang masuk ke UK setelah menyelesaikan suatu jenjang program pendidikan lebih rendah dari strata satu dan telah memperoleh ijazah. Lalu mahasiswa alih program adalah mahasiswa yang masuk ke UK setelah menyelesaikan suatu jenjang program pendidikan setara dengan strata satu dan telah memperoleh ijazah.

Sedangkan konversi, kata sumber lagi, adalah proses pemindahan nilai mata kuliah yang telah diperoleh mahasiwa pindahan atau mahasiswa lanjutan dan alih program pada Perguruan Tinggi asal, ke mata kuliah yang setara pada kurikulum yang berlaku pada UK. Bahkan hasil akhir yang disebut transkrip nilai itu adalah salinan dari seluruh nilai mata kuliah yang telah dilulusi oleh mahasiswa.

“Acuan itu sangat jelas, di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kemudian  PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Lalu PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Lantas Kepmen Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi. Bahkan di dalam Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X tentang Persyaratan dan Tatacara Perpindahan Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah X juga mengatur itu,” katanya  

Sumber menyebutkan, persyaratan penerimaan mahasiswa pindahan, lanjutan dan alih program diantaranya bahwa bagi mahasiswa pindahan, membawa surat pindah dan transkrip nilai sementara dan/atau KRS dan KHS semester yang telah diikuti yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi asal.

Lalu bagi mahasiswa lanjutan dan alih program, membawa transkrip nilai terakhir/ijazah yang dilegalisir/ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi asal.  Kemudian mendaftar di BAAK (subbag. Registrasi dan Pendataan), dengan membawa persyaratan kelengkapan lain yang telah ditetapkan dan membayar biaya administrasi pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku serta membayar BPP dan SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penerima yang ditunjuk.

Sedangkan Tatacara Konversi Nilai ujar sumber lagi, yakni dengan mendaftar ke BAAK dan membawa syarat-syarat penerimaan yang ditentukan. Kemudian BAAK melalui Subbag. Akademik dan Pengajaran memeriksa kebenaran transkrip nilai dengan mengkonfirmasi ke PT asal melalui telepon dan/atau Data Base Dikti. Lantas Subbag Akademik dan pengajaran melakukan identifikasi nilai dan mengisi daftar nilai konversi kemudian disampaikan ke jurusan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Sedianya, Ketua Jurusan memeriksa kesesuaian isi mata kuliah yang telah dilulusi di PT  asal, yang dapat diakui untuk dikonversi kedalam kurikulum UK. Kemudian Hasil pemeriksaan disampaikan ke Ketua Bidang Akademik untuk disahkan dan digandakan sebanyak 3 rangkap 1 rangkap untuk mahasiswa bersangkutan, 1 rangkap untuk jurusan dan 1 rangkap untuk BAAK sebagai arsip. Lantas atas dasar nilai konversi tersebut mahasiswa dapat memprogram mata kuliah yang belum dilulusi pada semester bersangkutan dan smester-semester berikutnya.

“Jadi proses itu sebenarnya tidak rumit, asalkan berjalan berdasarkan rel yang telah disediakan. Namun kalau menyimpang dari itu, sudah dapat dipastikan, tidak akan mungkin diterima. Apalagi produk apapun yang lahir sebelum izin itu terbit, tentu dengan sendirinya cacat hukum,” jelasnya mengakhiri.