Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Anambas Diingatkan tidak Pasang Logo Bawaslu di APK
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 25-02-2019 | 16:52 WIB
apk-caleg11.jpg Honda-Batam
Pembongkaran poster caleg yang menyalahi aturan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas surati sejumlah calon legislatif (Caleg) terkait pemasangan logo Bawaslu pada alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, pemasangan logo Bawaslu pada APK, melanggar Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 (i) melarang penggunaan logo pada APK. Untuk menindaklanjuti ini, kami surati APK Caleg yang menggunakan logo Bawaslu agar segera ditutup permanen, kalau tidak akan kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Senin (25/2/2019).

Yopi mengakui, kebijakan tersebut berlaku tidak hanya di Tarempa, tetapi di seluruh titik pemasangan APK. Menurutnya, petugas Bawaslu tingkat kecamatan dan desa telah diperintahkan untuk mengawasi pemasangan APK.

"Yang di desa-desa sudah kita arahkan petugas kecamatan desa. Kalau memang tak diindahkan, maka segera ditertibkan. Padahal, kita sudah sepakat bahwa tidak ada Caleg yang memasang logo Bawaslu di APK," jelasnya.

Sementara, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Mare-mare mengatakan kalau sejumlah calon legislatif yang memasang logo Bawaslu pada APK, telah memahami aturan tersebut. Hanya saja, ada kesan kalau kesengajaan dalam memasang logo itu dengan harapan tidak mendapat teguran dari Bawaslu.

"Kalau kami lihat, sebenarnya mereka tahu. Buktinya saat kami beritahu, mereka langsung mengikuti. Tidak ada perdebatan atau menyangkal," ungkapnya.

Ia mempersilahkan calon legislatif untuk melakukan inovasi pada APK untuk mencari simpati masyarakat, selama tidak melanggar ketentuan Undang Undang.

"Ada yang memasang APK serta mencantumkan model surat suara. Itu sah-sah saja, karena itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi. Tetapi jangan memasang logo Bawaslu. Yang ada pada surat suara itu hanya logo KPU dan kotak suara," jelasnya.

Editor: Yudha