Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indahnya Kampanye Bersih Tanpa Kebencian dan Hoax
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-02-2019 | 17:21 WIB
anti-hoax3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kampanye anti hoax. (Foto: Ist)

Oleh Muhammad Handika Suryanto

TELAH 73 tahun Negera Kesatuan Republik Indonesia merdeka. Dan selama itulah pemerintah terus membangun negeri ini menjadi lebih baik di masa depan.

Mulai di era presiden Soekarno hingga sekarang berbagai pembangunan telah dilakukan di semua bidang kehidupan rakyat Indonesia seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan pendidikan, pembangunan ekonomi, dan pembangunan lainnya yang memiliki satu tujuan utama yakni untuk kemanfaatan rakyat Indonesia. Inilah yang disebut dengan pembangunan nasional yang diperuntukkan menyeluruh di semua daerah kedaulatan Indonesia.

Untuk merealisasikan pembangunan nasional tersebut negara Indonesia menganut bentuk pemerintahan demokrasi yakni bentuk pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan juga untuk rakyat sehingga dapat dikatakan kedaulatan di tangan rakyat.

Implementasi bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia ialah diselenggarakannya pemilihan umum baik untuk legislatif maupun eksekutif di daerah dan di pusat. Pesta demokrasi ini kembali diadakan di tahun 2019 yang agendanya yakni pemilihan presiden serta anggota legislatif. Maka tak heran jika kampanye telah terjadi dimana-mana tak terkecuali di media sosial yang saat ini menjadi kebutuhan primer masyarakat di Indonesia dan dunia.

Media sosial merupakan sarana yang sangat mudah, murah, dan tepat untuk menyebarkan informasi-informasi yang dalam konteks ini yakni informasi para calon presiden dan legislatif dengan tujuan menarik minat suara rakyat Indonesia. Mulai dengan membuat poster atau infografis yang menarik dengan menuliskan berbagai visi misi serta janji-janji para calon dan juga melampirkan foto calon tersebut. Kemudian menggugahnya di berbagai akun media sosial dan menyebarluaskan di ruang-ruang chat media sosial.

Namun pada pesta demokrasi di tahun 2019 ini banyak sekali terjadi gejolak di tengah masyarakat di antara dua kubu pendukung calon presiden. Kampanye yang dilakukan banyak keluar dari tujuan awal yang harusnya untuk menunjukkan kualitas para calon presiden dengan segala visi misi dan janji yang ditawarkan.

Akan tetapi banyak kampanye yang diwarnai dengan sikap atau pernyataan yang saling menjatuhkan dan menjelekkan pasangan calon presiden lainnya. Bahkan ironinya banyak pernyataan 'Hoax' atau bohong juga disebarkan di masyarakat baik itu secara langsung maupun melalui media sosial sehingga tersebar sangat cepat dan luas.

Masyarakat banyak disuguhi dengan konten-konten kebencian dan keburukan pasangan calon presiden lawannya dan bahkan sangat sedikit konten yang menunjukkan visi misi para calon presiden dan wakilnya.

Memang cara ini sangat berdampak signifikan kepada pola pikir masyarakat untuk mendapatkan simpati mereka namun, penyebaran ujaran kebencian ditambah kabar 'Hoax' adalah bentuk kampanye yang tidak dibenarkan dan mencederai praktik demokrasi di Indonesia.

Hal ini tidak hanya berdampak pada pola pikir masyarakat, akan tetapi juga berdampak dalam interaksi sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai konflik dan permusuhan di tengah masyarakat yang berbeda pilihan. Sehingga sangat berbahaya dan mengancam keamanan dan ketertiban negara Indonesia.

Terdapat dua solusi yang dapat dilakukan yakni pertama, bagi pemerintahan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) yang disini sebagai pihak ketiga diantara para pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah menerapkan peraturan yang jelas dan terperinci mengenai konten-konten kampanye yang boleh disampaikan kepada masyarakat.

Serta, bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan penegak hukum untuk memberantas dengan tegas para pelaku penyebar ujaran kebencian dan penyebab kabar bohong alias 'Hoax' untuk mewujudkan keamanan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat.

Solusi kedua yakni bagi masyarakat sebagai pemilih hendaknya tidak langsung menerima dan membenarkan informasi kampanye yang dia dapat dan meninjau ulang informasi tersebut dari berbagai sumber serta berusaha membandingkan berbagai informasi yang didapat agar terhindar dari penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak yang menyebar ujaran kebencian serta kabar 'Hoax'.

Sehingga ketika hal itu telah dilaksanakan maka pemilu 2019 akan terlaksana dengan damai, berkualitas, dan bermartabat serta terwujudnya keberlanjutan pembangunan nasional di negara Indonesia.*

Penulis adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang