Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsultasi dengan Tim OSS Pusat

Kepala BP Batam Tegaskan OSS Batam Berbeda dengan Kota Lain
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 23-02-2019 | 09:52 WIB
edy-oss.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady menegaskan sistem Online Single Service (OSS) yang diterapkan di Batam, berbeda dengan penerapan OSS yang juga dilakukan di beberapa provinsi lainnya.

Hal tersebut disampaikan setelah melakukan konsultasi dengan Tim Online Single Submission (OSS) Pusat. Di mana dalam pertemuan tersebut digelar dengan tema 'Penerapan Pelayanan Perizinan Terpadu atau OSS di Batam'.

"Kami tak seperti OSS pada umumnya. Di regulasinya, ada izin usaha kawasan. Di PP 24 ini tak ada lagi. Ada lagi namanya di sini, pemasukan dan pengeluaran, bukan ekspor dan impor. Di PP 24, namanya ekspor dan impor," ujarnya, Jumat (22/03/2019) siang.

Kepada Tim OSS Pusat, Edy juga meminta penyesuaian peraturan terkait penerapan OSS di Batam. Hal lain, yakni berlaku untuk proses bisnis sepanjang pelaku usaha komit dengan OSS, menurutnya tak ada masalah, dan sejauh ini sudah harmonis.

Walaupun ada pengurusan izin yang sebagian diurus di Pemko Batam dan sebagian lagi di BP Batam. "Tetapi secara sistem itu bersatu dan investor tak melihat itu. Cuma ada masalah di output OSS," lanjutnya.

Dengan adanya hal ini, Edy menambahkan ke depannya tidak ada lagi urusan Pemko Batam, BP Batam. Melainkan hanya satu pengurusan perizinan di Batam.

Ia juga menerangkan, untuk Batam ada beberapa daerah yang koordinatnya berada di luar Free Trade Zone (FTZ). Di situ masih ada impor. Lantas Edy menanyakan penerapan OSS untuk daerah-daerah ini.

"BP Batam kan kelola delapan pulau, sisanya di luar ini, sistem OSS harus samakan itu. Kalau OSS katakan, ya, silakan izinnya. Artinya boleh masukkan barang sesuai kriteria pemasukan barang sementara. Kalau mau impor, berlaku tata niaga. Nanti melalui inatrade minta persetujuan tata niaga," tambahnya.

Editor: Gokli