Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Ibadah Hanya untuk Sosialisasi Pemilu Bukan Kampanye
Oleh : Hendra
Rabu | 20-02-2019 | 11:04 WIB
s-huda.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Syahrul Huda. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan, sosialisasi yang diadakan oleh relawan demokrasi basis keagamaan di masjid adalah hal yang wajar, karena sosialisasi di rumah ibadah diperbolehkan, yang dilarang adalah kampanye di tempat ibadah.

"Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur dan dilarang di beberapa tempat tertentu dan tidak perbolehkan itu adalah kampanye. Kita harus bisa bedakan antara kampanye dan sosialisasi," ujar Syahrul, saat ditanyakan oleh awak media, Rabu (20/02/2019).

Ia juga menjelaskan, sosialisasi dan kampanye bisa dilihat dari siapa yang melakukannya. Penyelenggara Pemilu, apa peserta Pemilu seperti Partai politik, capres-cawapres hingga calon anggota DPR, DPRD, DPD.

"Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta Pemilu, tempatnya diatur oleh penyelenggara, tidak boleh di lembaga pemerintah, tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi bisa dilakukan KPU maupun relawan demokrasi dan bisa di mana saja," paparnya.

Sebelumnya, KPU melalui relawan demokrasi mulai mendorong sosialisasi Pemilu, melalui basis-basis keagamaan ke rumah ibadah. Basis marginal seperti ke lokalisasi Sintai dan lainnya.

"Semua ini dilakukan untuk mendongkrak angka jumlah pemilih, kita hanya ingin persentasenya tidak terus-terusan menurun," tutupnya.

Editor: Gokli