Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Tata Cara Pelaporan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Secara Online
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 18-02-2019 | 19:42 WIB
pemilu-online.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang, terus menjadi atensi bagi setiap kalangan, terutama bagi para penyelenggara dan pengawas pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam, melalui Ketua Komisionernya, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan, untuk pelaporan kecurangan selama pemilu, baik itu black campaign (pemilu hitam), money politic (politik uang), fitnah atau provokasi, hoax dll bisa dilaksanakan secara online.

"Kita menyediakan berbagaisarana untuk masyarakat yang akan melaporkan jika ditemukan adanya kecurangan," ujarnya singkat, Senin (18/2/2019).

Adapun tatacara atau prosedur untuk melaporkan kecurangan secara online sebagai berikut:

1. Buka website http://pl.bawaslu.go.id

2. Klik menu informasi awal dugaan pelanggaran

3. Isi data dugaan awal pelanggaran sesuai dengan data yang diinginkan dalam kolom tersebut.

4. Klik tombol kirim untuk mengirim data

5. Cetak tanda bukti form A1, lalu klik link print data pelaporan.

6. Pelapor wajib datang ke kantor pengawas pemilu paling lambat tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemihan, untuk menyampaikan bukti dan form A1 dengan membawa identitas.

"Diharapkan kita semua bisa ikut berpartisipasi menjadikan pesta demokrasi yang digelar serentak ini kondusif," pungkansya.

Editor: Chandra