Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Dewan Minta Polisi Serius Tangani Kasus UK
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 02-03-2012 | 11:01 WIB
Jamaludin-SH.gif Honda-Batam

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Jamaluddin, S.H

KARIMUN, batamtoday – Carut marut yang terjadi di Kampus Universitas Karimun (UK) akibat tidak adanya pemahaman dari pihak Yayasan Tujuh Juli tentang fenomena dan permasalahan yang terjadi selama ini. Sehingga ribuan mahasiswa dirugikan. Akibatnya dunia pendidikan terganggu. Bahkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karimun diminta tidak setengah-setengah (serius-red.) dalam menangani kasus, yang menyangkut pengaduan mahasiswa dan Rektor UK sendiri.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Jamaluddin, S.H kepada batamtoday, Kamis (1/3/2012) via telepon. 

Menurutnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara pihak Yayasan dengan Rektorat harus didudukkan. Sebab tupoksi keduanya sangat jelas tertuang di dalam statuta yayasan.

“Nampaknya ada satu pemilik yang dominan. Dan yang lainnya itu hanya abal-abal (tidak ada –red). Dan ini masalah  yang sangat besar,” ulasnya tanpa memberitahukan nama yang dimaksudkan.

Legislator PDI Perjuangan itu juga menambahkan, dari hasil analisa hukum, kelemahan itu berada pada pihak Yayasan Tujuh Juli. Sebab mengelola Kampus UK tersebut hingga 100 persen. Sehingga merusak nama baik dunia pendidikan khususnya Kampus UK.

Program Studi itu terangnya lagi, urusan Rektor dan jajarannya. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Yayasan, khusus memikirkan kekuatan finansial kampus. Sehingga proses perkuliahan dapat berjalan lancar, tanpa kendala sedikitpun. Dan bukannya malah mempersulit, sehingga gaji dosen tersendat.

“Mahasiswa itu juga rakyat. Dan sebagai wakil rakyat sudah semestinya  menyuarakan apa yang menjadi kehendak dan aspirasi mereka,” katanya

Lebih jauh, Ketua komisi yang membawahi bidang Hukum dan Pemerintahan itu memaparkan, orangtua mahasiswa telah menjualkan kebun dan ladang, dengan harapan agar buah hatinya tadi mendapatkan ilmu yang bermanfaat, yang kelak di kemudian hari diharapkan, bisa dipergunakan untuk dirinya sendiri dan keluarga.

“Pelanggaran sudah sangat jelas. Telah banyak yang dirugikan. Bahkan kasus ini  terindikasi korupsi. Untuk itu pihak Polres Karimun jangan setengah- setengah mengusut kasus ini,” tegasnya.

Sudah semestinya, pengurus Yayasan Tujuh Juli menjelaskan dalam bentuk pertanggung-jawaban kepada Pemerintah dan Dewan tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan Yayasan. Sebab Kampus UK mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Yayasan Tujuh Juli.

“Sampai saat ini, pertanggungjawaban Yayasan itu tidak ada. Makanya kami stop untuk sementara, alokasi dana hibah untuk Kampus UK itu,” terangnya.

Bahkan, katanya lagi, Legislatif Karimun telah berulang kali menegaskan, agar Rektorat tidak menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam kepengurusan struktur  dan fungsional  (rangkap jabatan-red). Sebab hal itu tertuang PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap. 

Kemudian PP no 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap. Lalu PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010 - red) dan yang terakhir PP no. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengganti PP no. 30 tahun 1980.

“Mereka harus memilih salah satu diantaranya. Sebab sanksinya juga sangat jelas,” terangnya. 

Untuk semua kekacauan ini, sekali lagi Jamaluddin menegaskan bahwa oknum-oknum tertentu harus bertanggungjawab. Sebab mahasiswa dari lima prodi dari angkatan 2008 s/d 2012 tadi, telah cacat hukum.  Sedangkan izin itu sendiri tidak berlaku surut dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

“Jadi apapun produk yang dikeluarkan, sebelum izin itu keluar adalah cacat hukum. Dan mahasiswa jangan terprovokasi dengan metode konversi nilai, yang pada akhirnya menjerumuskan mereka sendiri,” ujarnya mengakhiri.