Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu Ditargetkan Berlangsung 30 Hari
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 18-02-2019 | 13:40 WIB
kertas-suara1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Box kotak suara dalam kontainer yang baru tiba di kantor KPU, Rabu (13/2/2019) kemarin. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekrutmen pekerja eksternal pelipatan surat suara akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam pada Selasa (19/2/2019) besok.

Syarat utama untuk rekrutmen, disebutkan oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Muliadi Evendi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Selain itu Muliadi juga mengatakan, bagi yang diterima disarankan tidak berkuku panjang, memakai cincin, gelang, dan jam tangan saat proses pelipatan.

"Hal ini semua agar surat suara tidak rusak atau robek," katanya, Senin (18/2/2019).

Sedangkan untuk masa pengerjaan pelipatan surat suara, Muliadi menjelaskan, target akan pemyelesaian adalah dalam kurun waktu 30 hari pekerjaan.

"Namun diusahakan sebelum itu sudah selesai dilipat semuanya. Lebih cepat selesainya juga akan lebih baik," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pengerjaan pelipatan surat direncanakan minggu depan akan segera dimulai, jika proses rekrutmen pekerja eksternal telah selesai.

"Selasa kita adakan perekrutan, jika sudah mencukupi, minggu depannya akan mulai tahap pengerjaan," paparnya.

Namun saat ditanyakan untuk biaya atau gaji pekerja eksternal pelipat surat suara, ia mengatakan, saat ini KPU belum bisa menentukanya, karena masih menunggu petunjuk teknis (Jukis) dari pusat.

"Kemungkinan akan dibayar per-lembar ya, tapi angkanya kita belum bisa pastikan," tutupnya.

Editor: Yudha