Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilu 2019, Bawaslu Batam Pantau Buzzer dan Relawan Medsos
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 16-02-2019 | 14:40 WIB
bawaslu-3_(1).jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tingginya tensi politik menuju pemilu serentak tanggal 17 April mendatang, membuat lini masa jejaring media sosial (medsos) menjadi ajang kampanye yang terkadang mulai kelewat batas, terutama dari para buzzer dan relawan.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi jalannya pesta akbar ini, sesuai dengan yang diatur dalam bab IV undang-undang nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pemilihan umum berusaha selalu mengawasi pergerakan medsos setiap calon.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan, akan terus memantau pergerakan kampanye yang dilakukan para caleg, buzzer serta relawannya, terutama di media sosial.

"Kalau dalam konten yang masih sesuai dengan peraturan itu gak masalah, tetapi kalau di luar itu misalnya hoax dan black campaign (kampanye hitam) itu bisa diadukan, dan akan terus kita pantau" ujarnya usai acara Live Talkshow BatamFM, Kamis (14/2/2019) lalu.

Sementara itu, saat ditanyakan apakah untuk kampanye di media sosial nantinya, pihak caleg dan partai mendaftarkan akun resmi tim promo media sosial mereka. Ia mengatakan hal ini teknis pendaftaranya lebih di pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki tugas untuk memantaunya juga.

"Kalau itu, mereka (media sosial resmi) didaftarkan di pihak KPU," lanjutnya.

Dan dari sanalah (akun resmi yang telah didaftarkan) Bawaslu akan memantau pergerakan dari setiap tim kampanye caleg dan capres di media sosial.

"Apakah buzzer itu betul-betul terdaftar, sosial medianya terdaftar. Kalau tidak, kita akan bekerja sama dengan kepolisian dan Bawaslu RI, untuk meng-cop (mempolisikan) sosial media mereka. Dan otomatis, kalau unsur pidana ada, ya akan masuk ke pidana pemilu," bebernya.

Selain itu, Reza juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan kecurangan dalam pemilu atau semasa kampanye, terutama yang berbau hoax dan SARA di media sosial, selain bisa langsung membuat pelaporan kepada pengawas pemilu terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran melalui sistem pelaporan online yang sudah disiapkan Bawaslu.

"Sistem pelaporan online itu ada di website Bawaslu www.bawaslu.go.id dan di aplikasi store juga ada, di gowalu," pungkasnya.

Editor: Yudha