Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Penikmat Seks Anak di Bawah Umur Pun Diringkus
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 15-02-2019 | 19:04 WIB
PROSTITUSI-OPNLINE.jpg Honda-Batam
Marsabela (19) (baju warna pink) pelaku penyedia jasa protitusi online di Bekuk Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ternyata tidak hanya meringkus Marsabela (19), mucikari protitusi online di Tanjungpinang. Polisi juga tetapi berhasil mengamankan Hasan (41), penikmat layanan prostitusi tersebut.

Kedua pelaku diamankan di salah satu kos-kosan di Tanjungpinang, Rabu (13/2/2019). Diketahui, korban protitusi online ini adalah Bunga (17), bukan nama sebenarnya, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan orangtua korban. Bahwa, anaknya diketahui telah disuruh temannya Marsebela untuk melayani pria hidung belang di hotel Bintan Bach Resort (BBR), Sabtu (9/2/2019) pukul 10.00 WIB.

"Korban disuruh mucikari (Marsebela) untuk mendatangi teman laki-laki (Hasan) di hotel BBR dan disuruh melayani pria hidung belang tersebut, serta dibayar dengan dengan sejumlah uang," ungkap Ali.

Dari hasil pemeriksaan, mucikari ini sudah berteman lama dengan pria hidung belang tersebut. Selain itu, juga sudah tiga kali diberikan wanita oleh mucikari ini.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Sementara dari hasil penyidikan masih didalami. Yang memberitahu ke orangtua korban adalah pacarnya korban," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 56 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Chandra