Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Menggunakan Hak Pilih

Kesbangpol Gandeng KPU dan Bawaslu Sosialisasi UU 7/2017 di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 15-02-2019 | 10:40 WIB
sos-pemilu-anambas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sisialisasi UU no 7 tahun 2017 di Aula Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Jumat (15/2/2019).

Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019. "Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Sasaran kita seluruh masyarakat di Anambas, namun digelar secara bertahap," kata Awaluddin, Kepala Bidang Penanganan Masalah Aktual, Bakesbangpol PBD Anambas.

Awaluddin juga mengajak masyarakat Desa Pesisir Timur berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019. "Demi kelancaran Pemilu, kita harus menggunakan hak pilih. Meski berbeda pilihan, kita juga harus tetap satu," ucapnya.

Sementara, Khairul Syahadat, Staf Ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas menerangkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilu adalah tugas bersama.

"Kami juga berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi ini kepada saudara maupun tetangga. Kita semua bertanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu. Kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan," pesannya.

Sedangkan Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan bahwa pesta demokrasi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih. "Manfaatkan hak pilih, jangan karena kita kecewa dengan hasil Pemilu 2014, membuat kita malas untuk berpartisipasi ditahun ini (2019). Itu sama saja kita memberi ruang kepada pemimpin yang tidak disukai masyarakat untuk kembali menjabat," jelasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu, Liber Simare-mare mengungkapkan bahwa tugas Bawaslu yakni untuk mengawasi. Menurutnya, masyarakat juga punya hak untuk mengawasi pesta demokrasi ini.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses Pemilu 2019 ini. Menggunakan hak pilih bukan menjadi tolak ukur suksesnya Pemilu, tetapi peran masyarakat untuk mengawasi proses pemilihan dan pemungutan suara," jelasnya.

Editor: Gokli