Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Musim Kemarau dan Angin Kencang

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bintan Pasang Spanduk Larangan Pembakaran Hutan
Oleh : Harjo
Rabu | 13-02-2019 | 14:16 WIB
stop-bakar-lahan1.jpg Honda-Batam
Pemasangan spanduk larangan pembakaran lahan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah Bhabinkamtibmas dan Babinsa di kecamatan Bintan Utara dan Serikuala Lobam pasang spanduk larangan pembakaran semak belukar dan hutan, di Jalan Lintas Barat Desa Busung, Rabu (13/2/2019).

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan guna mengingatkan seluruh masyarakat, agar tidak membakar semak belukar dan hutan secara sembarangan. Memgingat, beberapa hari terakhir di daerah ini sudah beberapa kali terjadi kebakaran hutan di lahan kosong.

"Ini dilakukan dalam rangka sambang dan pemasangan spanduk larangan pembakaran semak belukar dan lahan di Bintan," tegas Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur.

Selain itu memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila ingin membuka lahan untuk berkebun, tidak dengan cara dibakar karena dapat menyebabkan kebakaran. Karena situasi saat ini cuaca kemarau dan angin kencang. Apabila membakar sampah harus selalu di pantau, sampai benar-benar api sudah padam.

"Apabila masyarakat melihat orang lain berbuat dengan sengaja membakar lahan, agar sesegera mungkin melapor kepada aparat penegak hukum terdekat," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum dan bisa mengantar pelakuknya ke penjara, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 108, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa TNI AD yang turun langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan diantaranya, Bhabinkamtibmas desa Busung, Kuala Sempang, Tanjung Permai dan Teluk Lobam, dari Babinsa Teluksasah dan Teluk Lobam.

Editor: Yudha