Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Banyak Caleg Membandel Pasang APK Pemilu Sembarangan
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 07-02-2019 | 15:28 WIB
stiker-mobil1.jpg Honda-Batam
Meski dilarang, masih ditemukan mobil yang memasang stiker Caleg. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepertinya tim penertiban alat peraga kampanye (APK) harus kerja keras dalam masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019. Pasalnya masih banyak caleg yang membandel dengan memasang atribut kampanye sembarangan.

Hal itu tampak di sepanjang Jalan Tiban, Sekupang, Sagulung hingga keBatuaji. Masih banyak APK yang di tempel begitu saja di pepohonan yang secara tidak langsung akan merusak estetika kota. Begitu juga masih ada caleg yang memasang stiker di mobil.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, telah mensosialisasikan titik lokasi-lokasi yang menjadi tempat pemasangan APK, baik yang dilarang maupun diperbolehkan. Begitu juga dengan pemasangan APK di kendaraan umum berupa angkot atau taxi.

Seharusnya aturan tersebut sudah harus dipahami oleh para caleg. Karena ini bisa saja menjadi gambaran bagi masyarakat untuk memilih mereka.

"Gimana tidak, belum jadi aja mereka udah melanggar, apalagi ke depannya nanti kalau udah jadi pejabat," ujar Fauzi, seorang mahasiswa yang juga aktivis pergerakan PMII Batam, Kamis (7/2/2019).

Menanggapi hal tersebut, Nofialdi Tanjung, Komisioner Bawaslu Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, untuk tidak memperbolehkan adanya pemasangan APK caleg di angkot maupun taxi.

"Kita sudah kordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, tidak boleh ada pemasangan stiker caleg di angkot," ujarnya, saat acara gathering dengan media di Hotel BIZ Nagoya Batam, Minggu (3/2/2019) kemarin.

Menurut Nofialdi, pemasangan stiker dan baliho sebagai alat peraga kampanye ketentuannya telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Hak sama juga berlaku pada iklan di media massa, yang mana bisa diperbolehkan mulai Maret mendatang.

Editor: Yudha