Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Minta Petugas TPS Sigap Layani Pemilih Disabilitas
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 05-02-2019 | 15:28 WIB
kpu-kepri-widioni1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widioni Agung Sulistyo. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengimbau agar seluruh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sigap dalam melayani pemilih disabilitas saat pemilu 17 April 2019.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widioni Agung Sulistyo menegaskan hal ini dalam sosialisasi Pemilu bagi kaum Perempuan dan Disabilitas, yang diadakan di Lembaga Adat Melayu, Senin (4/2/2019) kemarin.

Namun dalam merealisasikan hak pilihnya, para penyandang disabilitas diwajibkan untuk ditemani oleh pendamping, baik dari pihak keluarga maupun kerabat dengan syarat menandatangi perjanjian yang telah disediakan oleh pihak KPU.

"Dalam surat perjanjian itu, akan berisi pernyataan bahwa pendamping akan merahasiakan mengenai calon yang dipilih, dan tidak akan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon. Tapi apabila pemilih datang tanpa didampingi, maka petugas TPS juga berkewajiban menjadi pendamping dan tetap harus menandatangani surat perjanjian," jelasnya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan Peningkatan aksesibilitas fisik dan nonfisik di TPS terus ditingkatkan untuk mempermudah para penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya. Dimana peningkatan aksebilitas fisik yaitu penempatan TPS yang memiliki lebar pintu masuk 90 cm, ukuran meja bilik suara 75 cm berongga, dan ukuran tinggi meja kotak suara 35 cm.

Tidak hanya itu, bagi para penyandang disabilitas di masing - masing TPS juga disediakan kertas suara braile, dengan embos setebal 2 cm untuk setiap hurufnya.

"Namun untuk kertas suara ini baru ada hanya untuk pemilihan Presiden saja, sementara kertas suara untuk legislatif menggunakan kertas suara biasa," paparnya.

Kendala dari surat suara braille ini yang hingga saat ini masih coba dipertimbangkan oleh KPU. Dimana banyaknya para bakal calon legislatif yang akan bertarung untuk tingkat DPR/MPR RI, hingga DPRD Provinsi dan Kota diakui menjadi salah satu pertimbangan pihak KPU dalam penyediaan kertas suara braile.

Editor: Yudha