Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Polisi Segera Panggil Mantan Dekan FKIP dan Mantan Kabiro Keuangan
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 11:11 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Timsus Satreskrim Polres Karimun, AKP. Memo Ardian.

KARIMUN, batamtoday – Tim khusus bentukan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisi Resor (Timsus Satreskrim Polres) Karimun, beberapa waktu yang lalu telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Ketua Yayasan Tujuh Juli, Dr Zufri Taufiq dan beberapa stafnya. Kemudian Rektor Universitas Karimun (UK) yang lama, Sudarmadi serta Rektor UK yang sekarang, Abdul Latif.

Bahkan dalam waktu dekat, mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Amjon dan mantan Kepala Biro Keuangan UK, Dul akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.  

“Surat pemanggilan sudah di meja saya. Dalam waktu dekat akan kita layangkan kepada yang bersangkutan. Namun hari ini, Tim kita meminta keterangan dari beberapa mahasiswa UK yang merasa dirugikan,” tegas Ketua Timsus Satreskrim Polres Karimun, AKP. Memo Ardian kepada batamtoday, Selasa (28/2/2012) di ruang kerjanya. 

Memo mengungkapkan, Timsus Satreskrim Polres Karimun dibentuk atas dasar laporan mahasiswa, yang mengatas-namakan dirinya, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP). Sehingga dirinya dengan segera membentuk satuan tugas (satgas), yang anggotanya berjumlah 6 orang.    

“Mereka adalah seluruh Kanit yang berada di jajaran Reskrim Polres Karimun,”terangnya.

Penyidikan ini katanya lagi mengacu kepada Undang Undang  no 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional RI pasal 71. Dimana, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Bahkan, untuk lebih memperjelas persoalan ini, Timnya telah melayangkan surat ke Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X yang berada di Sumatera Barat dan Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dikti) Jakarta, agar menghadirkan saksi ahli dalam pengungkapan kasus ribuan mahasiswa ilegal yang ada di Kampus UK ini.  

“Masyarakat diminta bersabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada instusi kepolisian menangani masalah ini. Sebab, semuanya ini masih pada tahap penyidikan,” terangnya mengakhiri.