Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirut dan Direktur Ops BUP PT Pelabuhan Kepri Saling Mengadu ke Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 02-02-2019 | 11:04 WIB
dua-surat-01.jpg Honda-Batam
Dua saurat aduan dari Dirut dan Direktur Ops BUP PT PK kepada Gubernur (Komisaris Utama). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri, Darmansyah dan Capten Rio Onasis saling mengadu ke Gubernur Nurdin Basirun sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. Mereka mengadukan terkait penundaan pembayaran gaji.

Ironisnya, kedua Direktur BUP PT PK itu masih sama-sama makan 'gaji buta' dari dana operaisonal dan modal. Di mana saat ini belum dapat menjadikan BUP PT PK menjadi perusahan yang 'Go Publik' dan menjadi salah satu perusahan yang dapat menambah pendapatan daerah.

Direktur Utama, Darmansyah melalui suratnya, menyatakan, menunda pembayaran gaji Direktur dan Deputi karena sering alpa dan jarang masuk kantor. Penundaan pembayaran gaji terhadap Direktur Bidang Operasional dan Pembangunan Usaha Capten Rio Onasis serta M Nur Khabib sebagai Deputi Bidang Operasional dan Pengembangan Usaha itu, tertuang dalam surat Direktur Utama ke Komisaris Utama BUP PT PK pada Kamis (30/1/2019).

Dalam suratnya, Darmansyah selaku Direktur Utama mengatakan, merujuk pada Peraturan Gubernur, Peraturan Dirut, Surat Keputusan Direksi, serta Standard Operasional PT PK disampikan bahwa Direkrur dan Deputinya melanggar tata tertib yang berlaku di lingkungan PT PK.

"Saat ini kami menunda pembayaran gaji yang bersangkutan bulan Januari 2019," ujarnya.

Kepada Komisaris Utama BUP PT PK (Gubernur Kepri) juga diminta saran agar akuntabilitas perusahaan ke depan dapat lebih baik.

Rio Onasis Balik Surati Gubernur Kepri

Atas surat Direktur Utama BUP PT PK itu, Rio Onasis selaku Direktur Bidang Operasional dan Pembangunan Usaha balik menyurati Gibernur Kepri, pada 1 Februari 2019. Dalam suratnya kepada Gubernur Kepri, Rio panggilan akrab Rio Onasis, mengatakan, kalau peraturan yang disebitkan Direktur Utama itu sebelumnya belum mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris serta jajaran Direksi BUP PT PK.

"Dan masa berlaku peraturan tersebut ditetapkan pada 02 Januari 2019," sebutnya.

Selain itu, Rio Onasis juga mengatakan, tugas dan fungsi Direktur yang sudah berjalan 9 bulan, juga dikatakan tidak berjalan efektif dikarenakan Direktur Operasional Pemgembangan Bisnis Maritim tidak memiliki wewenang untuk dapat melaksanakan tugas berdasarkan SOP BUP PT PK yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Gubernur Kepri.

"Atas dasar itu, saya memohon kepada bapak untuk dapat menindak lanjuti hal tersebut (Surat Dirut), agar kinerja Direksi dapat terlaksana wecara maksimal," ujarnya.

Editor: Gokli